Bersaksi di Sidang Korupsi Eks Dirut Pertamina, JK Jelaskan Perpres Soal Pengadaan LNG

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:33 WIB
Bersaksi di Sidang Korupsi Eks Dirut Pertamina, JK Jelaskan Perpres Soal Pengadaan LNG
Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Wakil Presiden ke 10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Karen harus duduk menjadi pesakitan sebagai terdakwa korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas cair yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam persidangan, JK menjelaskan regulasi yang menjadi dasar pengadaan LNG oleh Pertamina. Disebutnya pengadaan LNG sebagai bagian upaya pemerintah mengalihkan ketergantungan minyak tanah, karena minyak dunia yang mengalami kenaikinan pada masa pemerintahan presdien SBY-JK.

"Karena itulah dibuatlah tahun 2006, satu tahun kemudian aturan Perppres (Nomor 5 tahun 2006) dimana bahwa untuk mengurangi devisit negara dan juga mengurangi kemahalan, maka BBM harus dikurangi pemakaiannya. BBM itu minyak bumi, solar, bensin, minyak dan sebagainya harus dikurangi. Diganti oleh gas dan batubara untuk listrik. Gas itu terdiri dari LPG, dan LNG untuk listrik dan industri," jelas JK.

Disebutnya dengan aturan yang dibentuk, pemerintah menargetkan peningkatan konsumsi gas menjadi 30 persen. Mengingat harga gas lebih murah dibanding dengan minyak.

"Karena itulah, dan sebagainya pelaksanana dari LNG, LPG itu tanggung jawab Pertamina. Karena itulah diperintahkan Pertamina untuk menyiapkan suatu kebersiapan suatu energi dalam hal ini gas, yag lebih besar dari sebelumnya," terangnya.

Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024). [Suara.com/Yaumal]
Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024). [Suara.com/Yaumal]

Melalui aturan itu, kebutuhan gas mengalami peningkatan, sementara produksi dalam negeri tidak memenuhi. Memang saat itu, disebut JK terdapat produksinya di Papua, namun peruntukannya untuk ekspor karenanya perjajian lama.

"Karena itulah sehingga harus ada kebijakan yang diperintahkan apapun caranya. Karena berbebeda dengan yang lain, Pak. Kalau baju kurang, kita bisa beli baju hari itu, tapi kalau listrik kurang, energi kurang tidak bisa. Karena itu harus disiapkan ada cadangannya. Kalau tidak ada cadangannya, berbahaya untuk satu negara, itulah tanggung jawab Pertamina untuk menjaga ketahanan itu," jelas JK.

Kerugian Negara Rp1,77 Triliun

baca juga

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009—2014 Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011—2014.

Dakwaan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013—2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012—2014.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Momen Jusuf Kalla Memberi Kesaksian saat Sidang Korupsi Karen Agustiawan

Momen Jusuf Kalla Memberi Kesaksian saat Sidang Korupsi Karen Agustiawan

Foto | Kamis, 16 Mei 2024 | 14:59 WIB

Auto Riuh usai JK Sebut 'Berbahaya jika Perusahaan Merugi Dihukum', Hakim: Jangan Tepuk Tangan, Di Sini Bukan Nonton!

Auto Riuh usai JK Sebut 'Berbahaya jika Perusahaan Merugi Dihukum', Hakim: Jangan Tepuk Tangan, Di Sini Bukan Nonton!

News | Kamis, 16 Mei 2024 | 13:04 WIB

Bersaksi di Sidang, Jusuf Kalla Bela Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan: Saya juga Bingung Dia Terdakwa!

Bersaksi di Sidang, Jusuf Kalla Bela Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan: Saya juga Bingung Dia Terdakwa!

News | Kamis, 16 Mei 2024 | 12:05 WIB

Terkini

16 Kode Redeem FF 20 September 2026: Klaim Skin dan Bundle Eksklusif Naruto Shippuden

16 Kode Redeem FF 20 September 2026: Klaim Skin dan Bundle Eksklusif Naruto Shippuden

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 09:04 WIB

Terjebak Karhutla, Induk dan Anak Orangutan Diselamatkan

Terjebak Karhutla, Induk dan Anak Orangutan Diselamatkan

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 09:00 WIB

Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI

Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI

Batam | Minggu, 20 September 2026 | 08:58 WIB

Penonton Yogyakarta Bergidik Ngeri Saksikan Memburu Pemangsa, Jump Scare Picu Suasana Tegang

Penonton Yogyakarta Bergidik Ngeri Saksikan Memburu Pemangsa, Jump Scare Picu Suasana Tegang

Jogja | Minggu, 20 September 2026 | 08:30 WIB

Kehidupan Sebelumnya Anakku

Kehidupan Sebelumnya Anakku

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 08:28 WIB

Ramalan Zodiak 20-26 September 2026: Ini 5 Zodiak Paling Hoki Pekan Ini

Ramalan Zodiak 20-26 September 2026: Ini 5 Zodiak Paling Hoki Pekan Ini

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 08:22 WIB

Bedah Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Badai Cedera dan Peluang Para Debutan

Bedah Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Badai Cedera dan Peluang Para Debutan

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 08:05 WIB

Kereta Sleeper Mewah Nusantara Explorer Mulai Diuji KAI

Kereta Sleeper Mewah Nusantara Explorer Mulai Diuji KAI

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 08:00 WIB

Riyadh Diguncang Serangan Houthi, Pasokan Minyak Global di Ujung Tanduk!

Riyadh Diguncang Serangan Houthi, Pasokan Minyak Global di Ujung Tanduk!

News | Minggu, 20 September 2026 | 07:45 WIB

Kecelakaan di Tol Bangkinang, Ustaz dan Dosen Meninggal

Kecelakaan di Tol Bangkinang, Ustaz dan Dosen Meninggal

Riau | Minggu, 20 September 2026 | 07:42 WIB

×