3. Biaya sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 merupakan biaya total untuk CPDB yang diterima dalam PPDB Bersama dan dibiayai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga CPDB tidak dipungut biaya apapun.
4. Sumber anggaran pada PPDB Bersama berasal dari APBD pada DPA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.