Gaji ke-13 Tahun 2024 Pensiunan Kapan Cair? Ini Jadwal dan Besarannya

Rifan Aditya

Rabu, 22 Mei 2024 | 16:52 WIB
Gaji ke-13 Tahun 2024 Pensiunan Kapan Cair? Ini Jadwal dan Besarannya
gaji ke-13 2024 pensiunan kapan cair (freepik)

Suara.com - Gaji ke-13 bagi pensiunan aparatur negara dan pejabat negara serta ahli waris untuk tahun 2024 akan segera dibagikan.

PT Taspen (Persero) sebagai pihak yang bertanggungjawab atas pembagian gaji pensiunan terhadap penerima telah memberikan informasi lengkap melalui media sosialnya. Simak ulasan gaji ke-13 2024 pensiunan berikut untuk tahu informasi tersebut.

Gaji ke-13 tahun 2024 untuk pensiunan kapan cair?

Seorang pensiunan da pihak yang berhak mendapatkan gaji dari pensiunan akan mulai menerima gaji ke-13 paling cepat pada tanggal 3 Juni 2024.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, pensiunan di sini adalah aparatur negara yang sudah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya pada negara berupa manfaat uang pensiunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berapa besaran gaji ke-13 pensiunan tahun 2024?

Besaran gaji ketiga belas ini akan terdiri dari gaji pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan penghasilan, dan tunjangan pangan.

Masih melalui postingan yang sama, pihak PT Taspen menyebutkan bahwa gaji ke-13 pensiunan hanya akan mendapatkan potongan pajak penghasilan dan tidak akan dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain sebagainya.

“Tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain. Kecuali, pajak penghasilan,” tulis PT Taspen dalam pengumuman yang dibuatnya.

PT Taspen juga menyebutkan bahwa penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus pejabat negara hanya akan mendapatkan satu kali pembayaran gaji ke-13 dengan nominal yang paling besar di antaranya.

Sementara itu, bag pensiunan sendiri sekaligus pensiunan duda atau janda, maka gaji ke-13 akan dibayarkan atas keduanya.

baca juga

Sebelumnya, kabar jadwal pencairan gaji ketiga belas bagi pensiunan di tahun 2024 ini memang sudah sempat disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri keuangan yang bertugas.

“Untuk gaji ke-13 pada bulan Juni 2024 dan apabila belum selesai pada Juni juga bisa dibayarkan setelah Juni,” ujar Sri Mulyani pada konferensi pers terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2024 beberapa waktu lalu.

Untuk mengetahui informasi terkini terkait pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan di tahun 2024 ini, ikut media sosial PT Taspen. Semoga informasi ini bisa membantu

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PNS Siap-siap, Gaji Ke-13 Mulai Dibayarkan Taspen Pada 3 Juni

PNS Siap-siap, Gaji Ke-13 Mulai Dibayarkan Taspen Pada 3 Juni

Bisnis | Selasa, 21 Mei 2024 | 08:29 WIB

Jumlah THR Pensiunan Golongan I-IV, Dapat Dobel dengan Gaji Ke-13

Jumlah THR Pensiunan Golongan I-IV, Dapat Dobel dengan Gaji Ke-13

Bisnis | Selasa, 19 Maret 2024 | 15:10 WIB

Senyum Kecut Pekerja Honorer Jelang Lebaran, Puluhan Tahun Mengabdi Tapi Tak Dapat THR

Senyum Kecut Pekerja Honorer Jelang Lebaran, Puluhan Tahun Mengabdi Tapi Tak Dapat THR

Bisnis | Selasa, 19 Maret 2024 | 12:08 WIB

3 Menteri Jokowi Bicara Soal Mekanisme Pemberian THR dan Gaji Ke-13

3 Menteri Jokowi Bicara Soal Mekanisme Pemberian THR dan Gaji Ke-13

Bisnis | Sabtu, 16 Maret 2024 | 12:14 WIB

Catat! Jadwal Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 PNS di 2024

Catat! Jadwal Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 PNS di 2024

Bisnis | Kamis, 14 Maret 2024 | 13:22 WIB

Terkini

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:00 WIB

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:55 WIB

Asap TPA Jatibarang Membahayakan, Kualitas Udara Radius 2 Km Tak Layak

Asap TPA Jatibarang Membahayakan, Kualitas Udara Radius 2 Km Tak Layak

Jawa Tengah | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:43 WIB

×