Catat! Jadwal Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 PNS di 2024

Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 14 Maret 2024 | 13:22 WIB
Catat! Jadwal Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 PNS di 2024
Ilustrasi ASN, PNS, pegawai negeri (Dok. Litbang Kemendagri)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan yang mengatur soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024.

Salah satu yang diatur dalam beleid itu soal jadwal pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN pada tahun 2024 ini.

Adapun, dalam pasal 9 ayat (1) pembayaran THR untuk para PNS, TNI/Polri, dan ASN lainnya akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum lebaran.

Sedangkan, pada ayat (2) jika THR belum dibayarkan pada waktu tersebut, maka akan dibayarkan setelah lebaran.

Sementara, pada pasal 10 Ayat (1) gaji ke-13 untuk para PNS, TNI/Polri, dan ASN lainnya akan dibayakaran pada bulan Juni tahun 2024.

Adapun, Jokowi mengatur komponen besaran THR yang didapat oleh para ASN nanti. Sehingga, tidak hanya gaji pokok, komponen THR juga berupa tunjangan yang melekat.

Besaran THR ini yang dibayarkan ini juga berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berikut komponen besaran THR dan Gaji ke-13 sesuai Pasal 6 PP 14/2024 untuk para PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan kinerja

Sebagai informasi, untuk besaran nilai gaji pokok dan tunjangan tersebut berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Berikut komponen THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK:

1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Diteken Jokowi, Daftar Komponen THR dan Gaji Ke-13 yang Didapat ASN

Aturan Diteken Jokowi, Daftar Komponen THR dan Gaji Ke-13 yang Didapat ASN

Bisnis | Kamis, 14 Maret 2024 | 12:53 WIB

PNS Bakal Dapat Hak "Cuti Ayah" Saat Istri Melahirkan

PNS Bakal Dapat Hak "Cuti Ayah" Saat Istri Melahirkan

Bisnis | Kamis, 14 Maret 2024 | 11:22 WIB

Menaker Wanti-Wanti Pengusaha: THR Tahun Ini Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Menaker Wanti-Wanti Pengusaha: THR Tahun Ini Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Bisnis | Rabu, 13 Maret 2024 | 17:36 WIB

Terkini

CIMB Niaga Maksimalkan Layanan Digital Selama Liburan Nyepi dan Lebaran

CIMB Niaga Maksimalkan Layanan Digital Selama Liburan Nyepi dan Lebaran

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:40 WIB

Cara Memutar Uang Rp500 Ribu Agar Berlipat Ganda, Panduan Lengkap Bagi Pemula

Cara Memutar Uang Rp500 Ribu Agar Berlipat Ganda, Panduan Lengkap Bagi Pemula

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 06:30 WIB

Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS

Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:41 WIB

Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:24 WIB

Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun

Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:52 WIB

IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran

IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:40 WIB

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah, Kini 400 Ribu Unit per Tahun

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah, Kini 400 Ribu Unit per Tahun

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:14 WIB

Purbaya Pilih Efisiensi Ketimbang Defisit APBN Naik: Nanti Marah-marah Pemerintah Utang Terus

Purbaya Pilih Efisiensi Ketimbang Defisit APBN Naik: Nanti Marah-marah Pemerintah Utang Terus

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:13 WIB

Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global dalam Upaya Jaga Ketersediaan Pasokan Energi

Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global dalam Upaya Jaga Ketersediaan Pasokan Energi

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:13 WIB

Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur

Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:07 WIB