Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan diantaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.
BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.
Di PP nomor 21 tahun 2024 itu terdapat Pasal 5 yang menerangkan, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Lalu di pasal 7 juga disebutkan bahwa jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
"Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP Nomor 21 tahun 2024.
Lantas berapa besaran potong gaji untuk Tapera? besaran potongan Tapera pekerja swasta dan PNS sama, yakni mencapai 3 persen, di mana 0,5 persen ditanggung perusahaan pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.
Bagi peserta, BP Tapera menyediakan pembiayaan dana murah jangka panjang dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta bekerja sama dengan bank penyalur.
Pembiayaan perumahan bagi peserta ini meliputi:
Baca Juga: Potong Gaji untuk Iuran Tapera Pemerintah Bisa Ditolak? Ini Penjelasannya
a. Kepemilikan Rumah (KPR):
KPR Tapera dan KPR Tapera Syariah
b. Pembangunan Rumah (KBR):
KBR Tapera dan KPR Tapera Syariah
c. Renovasi Rumah (KRR):
KRR Tapera dan KPR Tapera Syariah
"Perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat," ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.