Ini Fungsi Iuran Tapera yang Dibebankan ke Karyawan Swasta

Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 28 Mei 2024 | 09:18 WIB
Ini Fungsi Iuran Tapera yang Dibebankan ke Karyawan Swasta
Ilustrasi iuran Tapera (Freepik)

Suara.com - Kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk karyawan swasta heboh diperbincangkan publik. Tagihan wajib itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam beleid itu besaran iuran Tapera itu sebesar 3%, di mana 0,5-2,5% itu dibebankan kepada para karyawan.

Namun banyak para karyawan yang bertanya-tanya, apa fungsi iuran wajib BP Tapera itu?

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, iuran Tapera pada dasarnya seperti tabungan, di mana dana dari para karyawan dikumpulkan dalam jangka waktu tertentu.

Dia melanjutkan, jika masa kepesertaan Tapera karyawan itu habis, maka dana tersebut akan dikembalikan ke para karyawan.

"Jadi, dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," ujar Heru, dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (28/5/2024).

Dia menegaskan, dana Tapera ini semata-mata untuk menyediakan dana untuk masyarakat yang ingin membeli rumah dengan harga lebih terjangkau.

Biasanya, masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) itu akan mendapatkan subsidi dana Tapera mulai dari keringanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Aktivitas warga yang telah menempati rumah bersubsidi pemerintah yang disalurkan Bank BTN di kompleks Perumahan Perum Permata Sukatani, Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (5/2/2023). [Suara.com/Wawan Kurniawan]
Aktivitas warga yang telah menempati rumah bersubsidi pemerintah yang disalurkan Bank BTN di kompleks Perumahan Perum Permata Sukatani, Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (5/2/2023). [Suara.com/Wawan Kurniawan]

Lebih lanjut Heru menjelaskan, dana Tapera sebenarnya dibentuk dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

"Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera," ucap Heru.

Jokowi Angka Bicara

Presiden Joko Widodo angkat bicara ihwal gaji pekerja yang bakal dipotong untuk dialokasikan ke tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Jokowi memastikan akan ada hitung-hitungannya.

"Semuanya dihitung lah, biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga pasti ikut berhitung mampu atau gak mampu, berat atau gak berat," kata Jokowi di Istora, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Jokowi memberi contoh, terkait iuran BPJS yang juga menuai pro kontra di awal kebijakan itu dibuat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Evaluasi Perpres 59/2024: Ada Perubahan Klasifikasi Rawat Inap dan Iuran BPJS Kesehatan?

Evaluasi Perpres 59/2024: Ada Perubahan Klasifikasi Rawat Inap dan Iuran BPJS Kesehatan?

Bisnis | Kamis, 16 Mei 2024 | 11:39 WIB

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Berubah, Berapa Iurannya?

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Berubah, Berapa Iurannya?

Bisnis | Selasa, 14 Mei 2024 | 08:49 WIB

Aturan Baru Iuran BPJS Kesehatan Jika Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus

Aturan Baru Iuran BPJS Kesehatan Jika Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus

Bisnis | Senin, 13 Mei 2024 | 16:59 WIB

Terkini

Puncak Mudik Kapal PELNI Tembus 31 Ribu Penumpang, Naik 12,2 Persen

Puncak Mudik Kapal PELNI Tembus 31 Ribu Penumpang, Naik 12,2 Persen

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:00 WIB

Program MBG Guyur Rp1 Miliar Per SPPG Setiap Bulan

Program MBG Guyur Rp1 Miliar Per SPPG Setiap Bulan

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:27 WIB

Gandeng Ojol, Perusahaan Ini Sebar Ratusan Ribu Susu Steril

Gandeng Ojol, Perusahaan Ini Sebar Ratusan Ribu Susu Steril

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:10 WIB

Perkuat Ekosistem Trading, OKX Resmi Luncurkan Platform ORBIT

Perkuat Ekosistem Trading, OKX Resmi Luncurkan Platform ORBIT

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:56 WIB

SPPG Kini Jadi Jantung Ekonomi Desa

SPPG Kini Jadi Jantung Ekonomi Desa

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:50 WIB

Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 00:16 WIB

Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai

Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:12 WIB

Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara

Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:22 WIB

Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG

Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:46 WIB

Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran

Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:31 WIB