Upah Dipotong untuk Tapera, Cuitan Soleh Solihun Bikin Pekerja Bergaji Cekak Ketar-ketir

Galih Prasetyo Suara.Com
Selasa, 28 Mei 2024 | 10:29 WIB
Upah Dipotong untuk Tapera, Cuitan Soleh Solihun Bikin Pekerja Bergaji Cekak Ketar-ketir
Ilustrasi perumahan masyarakat. (Dok: PUPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP Nomor 21 tahun 2024.

Lantas berapa besaran potong gaji untuk Tapera? besaran potongan Tapera pekerja swasta dan PNS sama, yakni mencapai 3 persen, di mana 0,5 persen ditanggung perusahaan pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.

Bagi peserta, BP Tapera menyediakan pembiayaan dana murah jangka panjang dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta bekerja sama dengan bank penyalur.

Pembiayaan perumahan bagi peserta ini meliputi:

a. Kepemilikan Rumah (KPR):
KPR Tapera dan KPR Tapera Syariah
b. Pembangunan Rumah (KBR):
KBR Tapera dan KPR Tapera Syariah
c. Renovasi Rumah (KRR):
KRR Tapera dan KPR Tapera Syariah

"Perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat," ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI