Serba-serbi SIM C1: Syarat, Biaya Pembuatan, Perbedaannya dengan SIM C Biasa

Rifan Aditya

Selasa, 28 Mei 2024 | 13:11 WIB
Serba-serbi SIM C1: Syarat, Biaya Pembuatan, Perbedaannya dengan SIM C Biasa
Ilustrasi pemotor. (Freepik) - Serba-serbi SIM C1: Syarat, Biaya Pembuatan, Perbedaannya dengan SIM C Biasa

Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) mengkategorikan SIM sesuai spesifikasi kendaraan. Berdasarkan Peraturan Kepolisian, terdapat berbagai jenis SIM. termasuk di antaranya adalah SIM C. Simak serba-serbi SIM C1 di sini.

Penggolongan SIM disebutkan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Senin, 27 Mei 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi merilis Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Lantas apa itu SIM C1 dan untuk apa SIM C1?  Ketahui semuanya di bawah ini.

SIM C1 untuk apa?

Perilisan SIM C1 memunculkan pertanyaan SIM C1 untuk apa? Dijelaskan oleh Polri bahwa SIM C1 diberlakukan untuk pengemudi yang mempunyai motor bermesin 250-500 cc.

Hal itu ditekankan dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tenang Penerbitan dan Penandaan SIM, pasal 3 ayat 1 dijelaskan jika pemilik kendaraan bermotor memiliki mesin kapasitas 250-500 cc, wajib membuat SIM C1. 

Syarat Membuat SIM C1

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat SIM C1. Syarat utamanya adalah sudah harus memiliki SIM C lebih dulu dan sudah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan. Selanjutnya, berikut syarat membuat SIM C1.

  • Usia pemohon minimal 18 tahun.
  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukan bukti pendaftaran secara elektronik.
  • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.
  • Bagi WNA harus melampirkan fotokopi surat ijin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan. 
  • Melaksanakan perekaman bimetrik sidik jari, pengenalan wajah, dan retina mata.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Biaya Membuat SIM C1

Biaya pembuatan SIM C1 disebutkan sama dengan biaya pembuatan SIM C dan C2. Besaran biaya membuat SIM C1 yakni Rp 100.000 untuk penerbitan saja, itu belum termasuk jasa asuransi dan pemeriksaan kesehatan. 

Besaran biaya membuat SIM C1 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. 

Perbedaan SIM C1 dengan SIM C Biasa

SIM C1 berbeda dengan SIM C biasa. SIM C1 merupakan Surat Izin Mengemudi yang diberlakukan untuk mesin kendaraan bermotor jenis sepeda motor kapasitas silinder di atas 250 cc sampai 500 cc atau kendaraan bermotor yang menggunakan daya listrik. Sedangkan SIM C biasa merupakan SIM untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. 

SIM C1 baru diterbitkan tahun ini setelah Polri melakukan evaluasi, memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara. Penerbitan SIM C1 sudah diberlakukan di Satpas seluruh Indonesia. Demikian itu serba-serbi SIM C1.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Miliki SIM C Bisa Langsung Ajukan SIM C1?

Belum Miliki SIM C Bisa Langsung Ajukan SIM C1?

Otomotif | Selasa, 28 Mei 2024 | 11:18 WIB

SIM C1 Resmi Berlaku, Ini Potret Moge yang Dipakai untuk Ujian Praktek, Namanya Unik

SIM C1 Resmi Berlaku, Ini Potret Moge yang Dipakai untuk Ujian Praktek, Namanya Unik

Otomotif | Selasa, 28 Mei 2024 | 09:25 WIB

Berapa Biaya Membuat SIM C1 yang Sudah Resmi Berlaku?

Berapa Biaya Membuat SIM C1 yang Sudah Resmi Berlaku?

Otomotif | Selasa, 28 Mei 2024 | 06:35 WIB

Fakta-fakta SIM C1 yang Resmi Berlaku Hari Ini, Ada Masa Toleransi 1 Tahun

Fakta-fakta SIM C1 yang Resmi Berlaku Hari Ini, Ada Masa Toleransi 1 Tahun

Otomotif | Selasa, 28 Mei 2024 | 05:45 WIB

SIM C1 Resmi Berlaku di Seluruh Indonesia, Pengendara Moge Harus Ikut Dua Kali Ujian SIM

SIM C1 Resmi Berlaku di Seluruh Indonesia, Pengendara Moge Harus Ikut Dua Kali Ujian SIM

Otomotif | Senin, 27 Mei 2024 | 19:19 WIB

Akhirnya Polisi Luncurkan SIM C1 untuk Pengendara Moge

Akhirnya Polisi Luncurkan SIM C1 untuk Pengendara Moge

Otomotif | Senin, 27 Mei 2024 | 17:32 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB