4. Polri Memiliki Wewenang Memblokir Akses Siber
Poin lain yang jadi perhatian sejumlah pengamat ialah yang tertuang dalam Pasal 14 Ayat 1 Poin B, tentang pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ruang siber.
Pasal tersebut mengalami perubahan dalam Pasal 16, khususnya poin q, di mana Polri memiliki wewenang untuk menindak, memutus, hingga memblokir akses ruang siber.
Tujuannya adalah untuk keamanan dalam negeri. Prakteknya akan bekerjasama dengan kementerian terkait yakni Kemenkominfo. Demikian itu empat poin-poin penting RUU Polri.
Kontributor : Mutaya Saroh