Poin-poin Penting RUU Polri yang Heboh, Soal Masa Pensiun hingga Pengamanan Ruang Siber

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 29 Mei 2024 | 16:12 WIB
Poin-poin Penting RUU Polri yang Heboh, Soal Masa Pensiun hingga Pengamanan Ruang Siber
Seorang anggota Polres Kuansing diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. [Dok Polres Kuansing] - ilustrasi anggota Polri
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Polri Memiliki Wewenang Memblokir Akses Siber

Poin lain yang jadi perhatian sejumlah pengamat ialah yang tertuang dalam Pasal 14 Ayat 1 Poin B, tentang pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ruang siber.

Pasal tersebut mengalami perubahan dalam Pasal 16, khususnya poin q, di mana Polri memiliki wewenang untuk menindak, memutus, hingga memblokir akses ruang siber.

Tujuannya adalah untuk keamanan dalam negeri. Prakteknya akan bekerjasama dengan kementerian terkait yakni Kemenkominfo. Demikian itu empat poin-poin penting RUU Polri.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI