Kompak Nyabu di Belakang Puskesmas, 2 Polisi Ini Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 30 Mei 2024 | 19:57 WIB
Kompak Nyabu di Belakang Puskesmas, 2 Polisi Ini Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Ilustrasi bong alias alat isap sabu-sabu. Antara

Suara.com - Institusi Polri kembali tercoreng dengan ulah anggotanya yang terjerat kasus narkoba. Gara-gara kompak mengisap sabu-sabu, dua anggota Polda Maluku bernama Zainul dan Zulkarnaen divonis satu tahun dan empat bulan penjara. 

Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim Haris Tewa di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (30/5/2024).

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menghukum kedua terdakwa selama satu tahun dan empat bulan penjara," ujar hakim dikutip dari Antara, Kamis. 

Dalam sidang itu, hakim merintahkan jaksa penuntut umum untuk memusnahkan satu buah kotak bening, satu buah alat isap sabu (bong) yang menjadi barang bukti kasus narkoba kedua anggota polisi itu. 

Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui terus terang perbuatan mereka.

Pasrah Divonis Penjara

Kedua terdakwa sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum Kejati Maluku Achmad Atamimi dan Junet Pattiasina selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Tri Hendra Unenor dan Abdurab Malbari menyatakan menerima.

"Kedua klien kami hanya dihukum penjara namun tidak dihukum membayar denda," kata Tri Hendra.

Kronologi Polisi Nyabu

Zainul dan Zulkarnaen ditangkap pada awal Januari 2024 usai membeli  sabu dari Rinto (DPO) polisi di Leihitu.

Satu paket sabu seharga Rp500 ribu itu kemudian digunakan kedua terdakwa di belakang Puskesmas Hitu lalu kembali ke Kota Ambon dengan menggunakan mobil dinas Polda Maluku yang digunakan mereka.

Menurut jaksa, terdakwa Zulkarnaen awalnya menjemput Zainul di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon dengan menggunakan mobil dinas jenis double cabin Nomor Pol 700-XVI milik Biro Logistik Polda Maluku.

Kemudian kedua terdakwa menuju Desa Hila, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah menuju rumah kediaman Rinto sekitar pukul 15:30 WIT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Konvoi Rombongan Brimob di Kejagung Berkaitan Aksi Densus Kuntit Jampidsus, Polri: Itu Patroli

Bantah Konvoi Rombongan Brimob di Kejagung Berkaitan Aksi Densus Kuntit Jampidsus, Polri: Itu Patroli

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 14:09 WIB

Kasus Jampidsus Dikuntit Densus Diselesaikan Kapolri-Jaksa Agung, Polri: Sudah Tak Ada Masalah

Kasus Jampidsus Dikuntit Densus Diselesaikan Kapolri-Jaksa Agung, Polri: Sudah Tak Ada Masalah

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 13:23 WIB

Terbongkar dari Isi Ponsel, Penguntit Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Anggota Polri Bripda IM

Terbongkar dari Isi Ponsel, Penguntit Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Anggota Polri Bripda IM

News | Rabu, 29 Mei 2024 | 14:38 WIB

Pria di Pati Hajar Polisi yang Ancam bakal Bubarkan Orkes Dangdut Viral: Tes Mental

Pria di Pati Hajar Polisi yang Ancam bakal Bubarkan Orkes Dangdut Viral: Tes Mental

News | Rabu, 29 Mei 2024 | 10:15 WIB

Terkini

Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional

Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional

News | Minggu, 26 April 2026 | 12:14 WIB

Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP

Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP

News | Minggu, 26 April 2026 | 12:07 WIB

Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih

Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih

News | Minggu, 26 April 2026 | 11:25 WIB

Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah

Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah

News | Minggu, 26 April 2026 | 11:20 WIB

APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG

APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG

News | Minggu, 26 April 2026 | 11:05 WIB

Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade

Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade

News | Minggu, 26 April 2026 | 10:24 WIB

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:47 WIB

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:38 WIB

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:27 WIB

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:57 WIB