Setelah mendapatkan satu paket narkoba jenis sabu, keduanya hendak pulang ke Kota Ambon namun terdakwa Zulkarnaen bertanya barang tersebut mau dipakai di mana dan dijawab Zainul agar dipakai di belakang gedung Puskesmas Hitu.
Kemudian pada pukul 19:00 WIT, keduanya kembali menuju Kota Ambon dan dicegat saksi Falentinus Seda bersama timnya dan menemukan sejumlah barang bukti di antaranya bong sabu, plastik klem bening tempat menyimpan sabu, serta satu buah kotak bening.
Saksi Falentinus bersama timnya telah menerima informasi tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di Desa Hitu.
Setelah diinterogasi, kedua terdakwa juga mengaku baru selesai mengkonsumsi sabu yang dibeli dari seseorang bernama Rinto.