Kompak Nyabu di Belakang Puskesmas, 2 Polisi Ini Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 30 Mei 2024 | 19:57 WIB
Kompak Nyabu di Belakang Puskesmas, 2 Polisi Ini Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Ilustrasi bong alias alat isap sabu-sabu. Antara

Suara.com - Institusi Polri kembali tercoreng dengan ulah anggotanya yang terjerat kasus narkoba. Gara-gara kompak mengisap sabu-sabu, dua anggota Polda Maluku bernama Zainul dan Zulkarnaen divonis satu tahun dan empat bulan penjara. 

Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim Haris Tewa di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (30/5/2024).

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menghukum kedua terdakwa selama satu tahun dan empat bulan penjara," ujar hakim dikutip dari Antara, Kamis. 

Dalam sidang itu, hakim merintahkan jaksa penuntut umum untuk memusnahkan satu buah kotak bening, satu buah alat isap sabu (bong) yang menjadi barang bukti kasus narkoba kedua anggota polisi itu. 

Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui terus terang perbuatan mereka.

Pasrah Divonis Penjara

Kedua terdakwa sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum Kejati Maluku Achmad Atamimi dan Junet Pattiasina selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Tri Hendra Unenor dan Abdurab Malbari menyatakan menerima.

"Kedua klien kami hanya dihukum penjara namun tidak dihukum membayar denda," kata Tri Hendra.

Kronologi Polisi Nyabu

Zainul dan Zulkarnaen ditangkap pada awal Januari 2024 usai membeli  sabu dari Rinto (DPO) polisi di Leihitu.

Satu paket sabu seharga Rp500 ribu itu kemudian digunakan kedua terdakwa di belakang Puskesmas Hitu lalu kembali ke Kota Ambon dengan menggunakan mobil dinas Polda Maluku yang digunakan mereka.

Menurut jaksa, terdakwa Zulkarnaen awalnya menjemput Zainul di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon dengan menggunakan mobil dinas jenis double cabin Nomor Pol 700-XVI milik Biro Logistik Polda Maluku.

Kemudian kedua terdakwa menuju Desa Hila, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah menuju rumah kediaman Rinto sekitar pukul 15:30 WIT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Konvoi Rombongan Brimob di Kejagung Berkaitan Aksi Densus Kuntit Jampidsus, Polri: Itu Patroli

Bantah Konvoi Rombongan Brimob di Kejagung Berkaitan Aksi Densus Kuntit Jampidsus, Polri: Itu Patroli

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 14:09 WIB

Kasus Jampidsus Dikuntit Densus Diselesaikan Kapolri-Jaksa Agung, Polri: Sudah Tak Ada Masalah

Kasus Jampidsus Dikuntit Densus Diselesaikan Kapolri-Jaksa Agung, Polri: Sudah Tak Ada Masalah

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 13:23 WIB

Terbongkar dari Isi Ponsel, Penguntit Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Anggota Polri Bripda IM

Terbongkar dari Isi Ponsel, Penguntit Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Anggota Polri Bripda IM

News | Rabu, 29 Mei 2024 | 14:38 WIB

Pria di Pati Hajar Polisi yang Ancam bakal Bubarkan Orkes Dangdut Viral: Tes Mental

Pria di Pati Hajar Polisi yang Ancam bakal Bubarkan Orkes Dangdut Viral: Tes Mental

News | Rabu, 29 Mei 2024 | 10:15 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB