Kompak Nyabu di Belakang Puskesmas, 2 Polisi Ini Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 30 Mei 2024 | 19:57 WIB
Kompak Nyabu di Belakang Puskesmas, 2 Polisi Ini Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Ilustrasi bong alias alat isap sabu-sabu. Antara

Suara.com - Institusi Polri kembali tercoreng dengan ulah anggotanya yang terjerat kasus narkoba. Gara-gara kompak mengisap sabu-sabu, dua anggota Polda Maluku bernama Zainul dan Zulkarnaen divonis satu tahun dan empat bulan penjara. 

Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim Haris Tewa di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (30/5/2024).

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menghukum kedua terdakwa selama satu tahun dan empat bulan penjara," ujar hakim dikutip dari Antara, Kamis. 

Dalam sidang itu, hakim merintahkan jaksa penuntut umum untuk memusnahkan satu buah kotak bening, satu buah alat isap sabu (bong) yang menjadi barang bukti kasus narkoba kedua anggota polisi itu. 

Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui terus terang perbuatan mereka.

Pasrah Divonis Penjara

Kedua terdakwa sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum Kejati Maluku Achmad Atamimi dan Junet Pattiasina selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Tri Hendra Unenor dan Abdurab Malbari menyatakan menerima.

baca juga

"Kedua klien kami hanya dihukum penjara namun tidak dihukum membayar denda," kata Tri Hendra.

Kronologi Polisi Nyabu

Zainul dan Zulkarnaen ditangkap pada awal Januari 2024 usai membeli  sabu dari Rinto (DPO) polisi di Leihitu.

Satu paket sabu seharga Rp500 ribu itu kemudian digunakan kedua terdakwa di belakang Puskesmas Hitu lalu kembali ke Kota Ambon dengan menggunakan mobil dinas Polda Maluku yang digunakan mereka.

Menurut jaksa, terdakwa Zulkarnaen awalnya menjemput Zainul di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon dengan menggunakan mobil dinas jenis double cabin Nomor Pol 700-XVI milik Biro Logistik Polda Maluku.

Kemudian kedua terdakwa menuju Desa Hila, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah menuju rumah kediaman Rinto sekitar pukul 15:30 WIT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Konvoi Rombongan Brimob di Kejagung Berkaitan Aksi Densus Kuntit Jampidsus, Polri: Itu Patroli

Bantah Konvoi Rombongan Brimob di Kejagung Berkaitan Aksi Densus Kuntit Jampidsus, Polri: Itu Patroli

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 14:09 WIB

Kasus Jampidsus Dikuntit Densus Diselesaikan Kapolri-Jaksa Agung, Polri: Sudah Tak Ada Masalah

Kasus Jampidsus Dikuntit Densus Diselesaikan Kapolri-Jaksa Agung, Polri: Sudah Tak Ada Masalah

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 13:23 WIB

Terbongkar dari Isi Ponsel, Penguntit Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Anggota Polri Bripda IM

Terbongkar dari Isi Ponsel, Penguntit Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Anggota Polri Bripda IM

News | Rabu, 29 Mei 2024 | 14:38 WIB

Pria di Pati Hajar Polisi yang Ancam bakal Bubarkan Orkes Dangdut Viral: Tes Mental

Pria di Pati Hajar Polisi yang Ancam bakal Bubarkan Orkes Dangdut Viral: Tes Mental

News | Rabu, 29 Mei 2024 | 10:15 WIB

Terkini

Huawei Pura 90s Pro Series Siap Tantang Flagship dengan Kamera 200MP, AI hingga 5G

Huawei Pura 90s Pro Series Siap Tantang Flagship dengan Kamera 200MP, AI hingga 5G

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:57 WIB

Ramalan Zodiak 20 Agustus 2026: Zodiak Mana yang Paling Mujur Urusan Cinta Hari Ini?

Ramalan Zodiak 20 Agustus 2026: Zodiak Mana yang Paling Mujur Urusan Cinta Hari Ini?

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:54 WIB

20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial

20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:53 WIB

3 Manfaat Tranexamic Acid untuk Melasma dan Flek Hitam, Benar Efektif?

3 Manfaat Tranexamic Acid untuk Melasma dan Flek Hitam, Benar Efektif?

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:48 WIB

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Pekanbaru Kabut Asap, Wilayah Lain Didominasi Berawan

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Pekanbaru Kabut Asap, Wilayah Lain Didominasi Berawan

Riau | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:48 WIB

Potong Jalur Birokrasi: Bandar Lampung Minta Dana Pajak Rokok Tak Lagi Mampir di Provinsi

Potong Jalur Birokrasi: Bandar Lampung Minta Dana Pajak Rokok Tak Lagi Mampir di Provinsi

Lampung | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:42 WIB

Aksi Berani Bocah Madiun Pasang Badan Selamatkan Ibu dari Tikaman Ayah

Aksi Berani Bocah Madiun Pasang Badan Selamatkan Ibu dari Tikaman Ayah

Jatim | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:36 WIB

4 Serum Korea yang Ampuh Atasi Pori Besar, Kulit Kendur, dan Kontrol Minyak

4 Serum Korea yang Ampuh Atasi Pori Besar, Kulit Kendur, dan Kontrol Minyak

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:35 WIB

Info Cuaca Kamis: Langit Indonesia Didominasi Awan Tebal, Waspada Dampak Bibit Siklon 95W

Info Cuaca Kamis: Langit Indonesia Didominasi Awan Tebal, Waspada Dampak Bibit Siklon 95W

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Purbaya Jamin Tambah Anggaran Korban Bencana Gempa NTT, Tinggal Tunggu Arahan Prabowo

Purbaya Jamin Tambah Anggaran Korban Bencana Gempa NTT, Tinggal Tunggu Arahan Prabowo

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:30 WIB

×