Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024 lalu menuai penolakan dari banyak pekerja, termasuk pengusaha.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Mirah Sumirat menyatakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diambil lewat potong gaji sangat memberatkan bagi pekerja buruh di kelas menengah
Mirah menyatakan kebijakan iuran yang dibayarkan dengan 2,5 persen dari upah pekerja dan 0,5 persen dibayarkan pemberi kerja itu sangat meberatkan. Tentu kebijakan itu bakal membuat pekerja buruh kian melarat di tengah upah rendah yang diberikan kepada mereka
Menurutnya, pekerja buruh di kelas menengah saat ini dalam kondisi ekonomi yang sulit. Imbas dari upah rendah ditambah kenaikan harga-harga kebutuhan barang pokok. Belum lagi dampak pandemi Covid-19 kemarin yang membuat tabungan pekerja menjadi terkuras lantaran harus dipakai menutupin kebutuhan sehari-hari.
"Ya di tengah kesulitan, keterpurukan, dan kelemahan ekonomi para pekerja buruh tentu PP Tapera ini membuat semakin terpuruk kehidupan ekonomi pekerja buruh," kata Mirah dihubungi Suara.com, Rabu (29/5/2024).