Ormas Keagamaan Boleh 'Main' Tambang Ajang Bagi-bagi Kue? Pemerintah Bantah: Ungkit UUD hingga HAM!

Minggu, 02 Juni 2024 | 16:10 WIB
Ormas Keagamaan Boleh 'Main' Tambang Ajang Bagi-bagi Kue? Pemerintah Bantah: Ungkit UUD hingga HAM!
Ilustrasi Tambang--Ormas Keagamaan Boleh 'Main' Tambang Ajang Bagi-bagi Kue, Pemerintah Bantah: Ungkit UUD hingga HAM!

IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI