IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Ormas Keagamaan Boleh 'Main' Tambang Ajang Bagi-bagi Kue? Pemerintah Bantah: Ungkit UUD hingga HAM!
Minggu, 02 Juni 2024 | 16:10 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Nyari Proposal!
02 Juni 2024 | 15:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI