- Ditreskrimsus Polda Riau menangkap eks finalis Putri Indonesia berinisial JRF atas dugaan praktik medis kecantikan ilegal di Pekanbaru.
- Tersangka yang tidak memiliki latar belakang medis menyamar menjadi dokter dan beroperasi sejak tahun 2019 hingga 2025.
- Tindakan ilegal tersebut menyebabkan sekitar 15 korban mengalami luka serius, infeksi, hingga cacat permanen pada bagian tubuh.
Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan.
Seorang perempuan berinisial JRF, yang diketahui merupakan eks finalis Putri Indonesia Riau, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjalankan praktik kecantikan.
Mirisnya, JRF berpura-pura layaknya dokter, namun sejatinya tidak memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menemukan adanya dugaan tindakan medis ilegal yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, tersangka selama ini diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan medis kecantikan terhadap pasien di klinik yang dikelolanya.
“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” kata Kombes Ade, Rabu (29/4/2026).
JRF diamankan tim penyidik pada Selasa (28/4/2026) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Ade mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025 lalu.
Alih-alih mendapatkan hasil perawatan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala usai tindakan dilakukan.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ujar Ade.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis.
Penyidik juga menemukan bahwa korban dalam kasus ini bukan hanya satu orang.
Hingga saat ini, sedikitnya terdapat sekitar 15 orang korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan yang dilakukan tersangka.
“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Ade, tersangka diketahui telah menjalankan praktik kecantikan sejak tahun 2019 hingga 2025.