Dikirim ke Kantor NasDem, Ini Pengakuan Sahroni soal Lukisan Sudjiwo Tejo yang Dibeli SYL Rp200 Juta

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 05 Juni 2024 | 15:49 WIB
Dikirim ke Kantor NasDem, Ini Pengakuan Sahroni soal Lukisan Sudjiwo Tejo yang Dibeli SYL Rp200 Juta
Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Anggota DPR Ahmad Sahroni memberikan keterangan saat menjadi saksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengaku tak tahu soal lukisan karya Sudjiwo Tedjo yang dibeli dengan harga Rp200 juta oleh mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan Sahroni saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Mantan Menteri Pertanian SYL, Mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Awalnya, hakim anggota Ida Ayu Mustikawati menanyakan soal keberadaan lukisan Sudjiwo Tedjo yang dibeli menggunakan uang Kementan kepada Sahroni. Namun sebelum itu, hakim sempat mengonfirmasi lukisan tersebut kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dahulu.

"Saudara pernah mengetahui ada lukisan yang informasi dari saudara Joice, dibayar oleh Kementan atas nama Pak Menteri dan lukisan itu menurut keterangan saudara Joice, itu dikirim ke kantor NasDem, sedangkan lukisan itu sendiri juga seperti apa sendiri juga kami tidak mengetahui tetapi dari informasi itu. Apakah pak jaksa ada gambar lukisannya?" kata Ida di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Anggota DPR Ahmad Sahroni saat menjadi saksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Anggota DPR Ahmad Sahroni saat menjadi saksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Tidak ada yang mulia," jawab Jaksa.

Ida mengatakan bahwa keterangan yang didapatkan dari Joice Triatman seperti itu. Dia pun menegaskannya ke Sahroni soal keberadaan lukisan tersebut.

"Oke, tetapi keterangannya itu seperti itu. Dari saudara Joice bahwa pak menteri memberi lukisan dan kemudian lukisannya dibayar oleh uang Kementan dikirim ke kantor NasDem. Apakah saudara mengetahuinya?" tanya Ida.

"Tidak tahu yang mulia," jawab Sahroni.

Soal Lukisan Sudjiwo Tejo

baca juga

Sebelumnya, Mantan kepala Subbagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian Raden Kiky Mulyani mengungkapkan bahwa SYL  pernah membeli sebuah lukisan karya Sudjiwo Tedjo dengan harga Rp200 juta. 

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dia menyebut embelian tersebut ternyata dilakuakan SYL menggunakan uang vendor hingga Eselon I di Kementan RI.

Kiky pun mengungkapkan bahwa pembelian lukisan tersebut dilakukan pada 11 Agustus 2022.

"Apakah saksi juga pernah melakukan pembayaran pembelian lukisan Pak Menteri?" tanya jaksa di ruang sidang, Senin (6/5/2024).

"Iya," jawab Kiky.

"Bisa dijelaskan," timpal jaksa.

"Lukisan itu dari Pak Sujiwo Tejo Pak," jawab Kiky.

"Sesuai tanggal, pada 11 Agustus 2022, sebesar Rp 200 juta?" tanya jaksa.

"Rp 200 juta," jawab Kiky.

Kiky menjelaskan bahwa dirinya hanya mendapatkan sebuah perintah dari SYL untuk melakukan pembayaran.

Dakwaan Kasus SYL 

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Granita Ormas Sayap NasDem Bagi-bagi Sembako Pakai Duit Kementan, Sahroni: Pasti Semua Orang Tua Belain Anak!

Granita Ormas Sayap NasDem Bagi-bagi Sembako Pakai Duit Kementan, Sahroni: Pasti Semua Orang Tua Belain Anak!

News | Rabu, 05 Juni 2024 | 15:25 WIB

Sahroni Bantah Kesaksian Wabendum NasDem Yang Sebut Surya Paloh Tahu Aliran Duit Kementan Ke Partai

Sahroni Bantah Kesaksian Wabendum NasDem Yang Sebut Surya Paloh Tahu Aliran Duit Kementan Ke Partai

News | Rabu, 05 Juni 2024 | 13:57 WIB

Sebut Bagi-bagi Sembako Garnita sebagai Kegiatan Ormas, SYL di Sidang: Saya Menteri Diangkat Nasdem

Sebut Bagi-bagi Sembako Garnita sebagai Kegiatan Ormas, SYL di Sidang: Saya Menteri Diangkat Nasdem

News | Rabu, 05 Juni 2024 | 13:25 WIB

Jadi Bendum Partai, Sahroni Mengaku Tak Tahu Ada Duit Rp 800 Juta Dari Kementan Mengalir Ke NasDem

Jadi Bendum Partai, Sahroni Mengaku Tak Tahu Ada Duit Rp 800 Juta Dari Kementan Mengalir Ke NasDem

News | Rabu, 05 Juni 2024 | 12:26 WIB

Terkini

Setelan Ganas Honda NSF250RW Tantang Gelombang Panas Eropa, Kans Ramadhipa Rajai Moto3 Magny-Cours

Setelan Ganas Honda NSF250RW Tantang Gelombang Panas Eropa, Kans Ramadhipa Rajai Moto3 Magny-Cours

Sport | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:15 WIB

The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan

The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil 3 Kancil Politik: Kalau Mereka Kumpul Repot Kita!

Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil 3 Kancil Politik: Kalau Mereka Kumpul Repot Kita!

Video | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:00 WIB

Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi

Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:39 WIB

6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup

6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:35 WIB

Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos

Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:30 WIB

Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu

Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu

Video | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:30 WIB

Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih

Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:28 WIB

Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk

Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:28 WIB

Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit

Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:22 WIB

×