Sebut Bagi-bagi Sembako Garnita sebagai Kegiatan Ormas, SYL di Sidang: Saya Menteri Diangkat Nasdem

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 05 Juni 2024 | 13:25 WIB
Sebut Bagi-bagi Sembako Garnita sebagai Kegiatan Ormas, SYL di Sidang: Saya Menteri Diangkat Nasdem
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/aw]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menyebut organisasi sayap Partai Nasdem sebagai organisasi masyarakat.

Hal itu dia sampaikan sekaligus menanggapi kesaksian Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni yang menyebut partai yang diketuai Surya Paloh tidak tahu kegiatan Garnita, termasuk pembagian masing-masing 200 paket sembako di 34 provinsi.

“Kalau hanya salurkan bansos, sembako, atas nama bencana alam dan kurban kepada siapapun boleh, itu pengetahuan saya, apalagi saya menteri diangkat Nasdem,” kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

“Sepanjang tidak diselewengkan, sah-sah saja. Apalagi bukan untuk nama partai. Ini ormas saya. Itu ada pemisahan antara ormas partai dan partai itu sendiri. Itu jelas,” tambah mantan politikus Nasdem itu.

Sebelumnya, Sahroni mengatakan partai yang diketuai Surya Paloh tidak mengetahui kegiatan bagi-bagi sembako menggunakan uang dari Kementerian Pertanian yang dilakukan organisasi sayap Partai Nasdem, Garnita.

Menurut Sahroni, tidak semua kegiatan Garnita merupakan perintah dari Partai Nasdem, termasuk pembagian masing-masing 200 paket sembako di 34 provinsi.

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni memberikan keterangan sebagai saksi di sidang SYL, Rabu (5/6/2024). (Suara.com/Dea)
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni memberikan keterangan sebagai saksi di sidang SYL, Rabu (5/6/2024). (Suara.com/Dea)

“Izin menjelaskan yang mulia, terkait yang dilakukan oleh Ketum Garnita sayap partai, tidak selalu menunggu perintah partai, yang mulia. tidak ada perintah ketum saya untuk membagikan sembako, tidak ada, yang mulia,” kata Sahroni di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

“Jadi saya jelaskan yang mulia, tidak selalu ketum memerintahkan secara lisan ataupun tulisan kepada sayap partai untuk melakukan hal tersebut. Itu adalah tanggung jawab ketum sayap partai,” lanjut Sahroni.

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Garnita Bagi-bagi Sembako Pakai Duit Kementan, Sahroni: Tak Ada Perintah Dari Partai NasDem

Garnita Bagi-bagi Sembako Pakai Duit Kementan, Sahroni: Tak Ada Perintah Dari Partai NasDem

News | Rabu, 05 Juni 2024 | 12:58 WIB

Jadi Bendum Partai, Sahroni Mengaku Tak Tahu Ada Duit Rp 800 Juta Dari Kementan Mengalir Ke NasDem

Jadi Bendum Partai, Sahroni Mengaku Tak Tahu Ada Duit Rp 800 Juta Dari Kementan Mengalir Ke NasDem

News | Rabu, 05 Juni 2024 | 12:26 WIB

Dicecar Hakim, Sahroni Ungkap SYL Jadi Mentan Karena Usulan Surya Paloh

Dicecar Hakim, Sahroni Ungkap SYL Jadi Mentan Karena Usulan Surya Paloh

News | Rabu, 05 Juni 2024 | 12:13 WIB

Di Sidang SYL, Sahroni Sebut NasDem Tak Terima Sumbangan Lebih Dari Rp 1 M

Di Sidang SYL, Sahroni Sebut NasDem Tak Terima Sumbangan Lebih Dari Rp 1 M

News | Rabu, 05 Juni 2024 | 12:03 WIB

Terkini

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB