Pegawai KAI Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Cianjur

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Kamis, 13 Juni 2024 | 01:25 WIB
Pegawai KAI Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Cianjur
Pegawai KAI unit JJ Daop 2 Bandung, FS (30) ditangkap Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, saat mengambil paket sabu seberat 4,75 gram di Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Selasa (11/6/2024). ANTARA/Ahmad Fikri.

Suara.com - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap pria berinisial FS (30), pegawai Unit JJ Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung. Saat itu FS hendak mengambil paket narkoba jenis sabu di Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Selasa (11/6/2024).

Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan tertangkapnya pegawai KAI yang bertugas di Cianjur itu, berawal dari laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku yang hendak mengambil paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

"Mendapati laporan tersebut, kami mengirim anggota ke lokasi yang melihat seorang pria menggunakan sepeda motor bolak-balik di lokasi dekat bangunan sekolah SD," kata Septian di Cianjur Rabu (12/6/2024).

Tidak lama berselang pria tersebut mengambil bungkus rokok yang dibuang di atas rerumputan di belakang sekolah, mendapati hal tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, pelaku yang ditangkap tidak berkutik.

Setelah dilakukan penggeledahan dari saku pelaku, ditemukan bungkus rokok berisi paket sabu seberat 4,75 gram yang diduga hendak diedarkan ke sejumlah pemakai di Cianjur, sedangkan dari dalam tas pelaku ditemukan jaket bertuliskan JJ Daop 2 Bandung.

"Kami baru tahu kalau tersangka pegawai PT KAI setelah menggeledah tasnya, didapati jaket bertuliskan JJ Daop 2 Bandung, hasil pemeriksaan petugas pelaku hendak menjual kembali barang haram tersebut ke sejumlah pemakai di Cianjur," katanya.

Dia menjelaskan, saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Cianjur, guna pengembangan serta menangkap bandar besar yang memasok sabu pada tersangka, dimana pihaknya sudah mengantongi identitas-nya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sedangkan FS pegawai honorer bagian pemeliharaan jalur kereta wilayah Cianjur yang sudah bekerja bertahun-tahun di PT KAI mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu karena sebelumnya hanya sebagai pemakai.

"Saya ditawari untuk mengambil paket sabu di wilayah Ciranjang, untuk dipecah menjadi beberapa paket kecil dan dijual di Cianjur, dari satu paket kecil saya diberi keuntungan Rp750 ribu," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Chandrika Chika Bebas dari Rehabilitasi, Billy Syahputra: Dia Bukan Pecandu Narkoba

Chandrika Chika Bebas dari Rehabilitasi, Billy Syahputra: Dia Bukan Pecandu Narkoba

Entertainment | Selasa, 11 Juni 2024 | 22:00 WIB

Polri Kantongi Gambaran Lokasi Persembunyian Fredy Pratama Di Thailand, Perburuan Dikebut

Polri Kantongi Gambaran Lokasi Persembunyian Fredy Pratama Di Thailand, Perburuan Dikebut

News | Selasa, 11 Juni 2024 | 19:47 WIB

Seniman Bali Hapus Penanda Jaringan Narkoba Hydra Dengan Seni Mural

Seniman Bali Hapus Penanda Jaringan Narkoba Hydra Dengan Seni Mural

News | Senin, 10 Juni 2024 | 19:28 WIB

Chandrika Chika Telah Bebas Usai Ditangkap Kasus Narkoba, Memang Berapa Lama Waktu Rehabilitasi?

Chandrika Chika Telah Bebas Usai Ditangkap Kasus Narkoba, Memang Berapa Lama Waktu Rehabilitasi?

Lifestyle | Senin, 10 Juni 2024 | 16:51 WIB

Terkini

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB