Kerugian Rp300 Triliun Kasus Timah Disebut Salah Kamar, Kubu Tersangka: Bak Petinju Dipukul Jatuh Malah Kena Kartu Merah

Jum'at, 14 Juni 2024 | 07:43 WIB
Kerugian Rp300 Triliun Kasus Timah Disebut Salah Kamar, Kubu Tersangka: Bak Petinju Dipukul Jatuh Malah Kena Kartu Merah
Mantan Komisaris CV Venus Inti Perkasa Kwan Yung alias Buyung (tengah) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/6/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Agustina, nilai kerusakan ekologis dimasukkan sebagai bentuk kerugian keuangan negara dikarenakan berdampak pada penurunan nilai aset lingkungan.

“Karena dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan,” kata Agustina. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI