"Yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud," ujar Tessa.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Selestinus mengeklaim penyidik meminta maaf kepada kliennya perihal penyitaan ponsel dan kartu ATM milik Kusnadi.
Menurut dia, penyidik Priyatno mengaku adanya kesalahan penulisan dalam berita acara penyitaan yang dilakukan secara terburu-buru.
"Banyak hal yang tadi juga diakui sebagai kekeliruan dari pihak penyidik, diakui sendiri oleh Priyatno dan mereka minta maaf bahwa ke depan akan tidak terjadi lagi," ucap Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.