Usai Komnas HAM Terbitkan Ribuan Surat, Korban HAM Berat Masa Lalu Dapat Restitusi dan Rehabilitasi dari Negara?

Kamis, 20 Juni 2024 | 19:36 WIB
Usai Komnas HAM Terbitkan Ribuan Surat, Korban HAM Berat Masa Lalu Dapat Restitusi dan Rehabilitasi dari Negara?
Warga melintas diantara poster para aktivis yang hilang yang tertempel di kawasan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (22/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI telah menerbitkan sebanyak 7.000 surat keterangan kepada masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Terkait surat keterangan yang diterbitkan Komnas HAM, korban kasus HAM berat masa lalu berpeluang mendapatkan pemulihan dari pemerintah.

"Kalau untuk seluruh Indonesia Komnas HAM sudah menerbitkan sekitar 7.000 surat keterangan," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai dikutip dari Antara, Kamis (20/6/2024). 

Namun demikian, menurutnya,  dari jumlah tersebut belum semua korban mendapatkan haknya sebagaimana  diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bawah korban pelanggaran HAM berat berhak mendapatkan bantuan psikologis, medis, dan psikososial atau mendapatkan kompensasi restitusi dan rehabilitasi oleh negara.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)

Abdul Haris Semendawai mengatakan pelayanan kepada korban pelanggaran HAM berat tersebut juga tergantung kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Komnas HAM hanya sebatas melakukan asesmen dan verifikasi kemudian menerbitkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan memang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Kami membuat surat keterangan tapi apakah permohonan layanannya dikabulkan atau tidak, sepenuhnya menjadi otoritas LPSK," ujarnya.

Mantan Ketua LPSK tersebut juga menjelaskan untuk mendapatkan hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka korban pelanggaran HAM berat harus menerima surat keterangan dari Komnas HAM. 

"Jadi, kalau ada korban yang ingin mendapatkan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi maka dia harus mengajukan dulu ke Komnas HAM untuk mendapatkan surat tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Bulan Mei Jadi Saksi Sejarah Gelap, Aksi Kamisan Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

Berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 terdapat 12 pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM. 12 kasus itu di antaranya penghilangan orang secara paksa, kasus Tanjung Priok, peristiwa tahun 1965 dan 1966 dan lain sebagainya.

"Para korban kasus tersebut berhak mendapatkan pemulihan dari pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar dia menegaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI