Nekat Mangkir Panggilan, Ketua DPD Gerindra Malut Malah Gugat KPK ke Pengadilan

Jum'at, 21 Juni 2024 | 21:45 WIB
Nekat Mangkir Panggilan, Ketua DPD Gerindra Malut Malah Gugat KPK ke Pengadilan
Nekat Mangkir Panggilan, Ketua DPD Gerindra Malut Malah Gugat KPK Pengadilan. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif pada hari ini, Jumat (21/6/2024). 

Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan Syarif mangkir dari panggilan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubenur Malut, Abdul Gani Kasuba itu.

Tessa menjelaskan Syarif mangkir dari pemeriksaan hari ini lantaran dirinya sedang mengajukan praperadilan. 

"Terperiksa Muhammad Syarif hari ini tidak hadir, karena yang bersangkutan melalui penasihat hukumnya memberikan informasi kepada penyidik bahwa ada proses praperadilan," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (21/6/2024). 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

Dia juga menyebut pihaknya menghormati pengajuan praperadilan yang dilakukan Syarid. Namun, lanjut Tessa, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memenuhi panggilan. 

"Di sini kami sampaikan bahwa KPK menghormati yang bersangkutan melakukan atau mengajukan proses perapradilan, namun itu tidak atau bukan merupakan dasar yang dapat dikategorikan patut dan wajar untuk yang bersangkutan tidak bisa hadir," tutur Tessa. 

Lebih lanjut, Tessa mengatakan KPK akan melayangkan surat panggilan kedua. Untuk itu, dia meminta Muhaimin Syarif agar kooperatif dengan memenuhi panggilan tersebut.

"Penyidik dalam hal ini mengharapkan yang bersangkutan untuk dapat hadir apabila ada panggilan berikutnya," ujar Tessa. 

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Baca Juga: Jika Manut 'Titipan' Pihak Luar di Kasus Harun Masiku, Pimpinan KPK Ultimatum Penyidik: Saya Pecat Kalian!

Abdul Gani Kasuba diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis. Penelusuran KPK menunjukkan aset hasil korupsi Abdul Gani Kasuba mencapai Rp100 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI