PT DKI: Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh Bikin Kacau Sistem Peradilan

Bangun Santoso

Senin, 24 Juni 2024 | 18:15 WIB
PT DKI: Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh Bikin Kacau Sistem Peradilan
Eks Hakim Agung Gazalba. [ANTARA-Puspa Perwitasari]

Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan, bahwa putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktik peradilan.

Pernyataan itu merupakan salah satu pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono dalam sidang pembacaan putusan banding perlawanan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan sela Gazalba Saleh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Senin (24/6/2024).

"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat … karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktik peradilan," kata Subachran.

Adapun dalam pertimbangan hukum putusan sela Gazalba Saleh, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa seluruh penuntutan pidana di Indonesia, termasuk yang dilakukan oleh KPK, hanya dapat dilakukan oleh penuntut umum yang menerima pendelegasian dari Jaksa Agung RI.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyampaikan pertimbangan hukum itu karena sesuai asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal) dan dominus litis (pengendali perkara), hanya Jaksa Agung yang menjadi penuntut umum tunggal yang berwenang melakukan penuntutan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum tersebut. Dalam hal ini, majelis hakim pengadilan tinggi mempertimbangkan beberapa ketentuan perundang-undangan.

Di antaranya, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, diatur bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

"Kewenangan sebagaimana ketentuan tersebut di antaranya adalah melakukan penuntutan tindak pidana korupsi," imbuh Subachran.

Selain itu, sambung Hakim Ketua, Undang-Undang KPK juga telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan penuntut adalah JPU yang melaksanakan fungsi penuntutan tindak pidana korupsi.

baca juga

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI juga mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung RI dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2021, yang mengatur bahwa jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki dan mengisi jabatan di luar instansi kejaksaan.

"Begitu pula penuntut umum yang ditugaskan di KPK merupakan seorang jaksa yang berasal dari instansi asal, yaitu Kejaksaan RI dengan penugasan khusus dari Jaksa Agung," tutur Subachran.

Atas pertimbangan hukum tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding perlawanan KPK. Pengadilan tinggi juga membatalkan putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta terkait perkara Gazalba Saleh, sekaligus memerintahkan agar perkara yang bersangkutan tetap dilanjutkan.

"Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo," ujar Subachran. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejanggalan di Balik Putusan Hakim Kembali Bebaskan Gazalba Saleh Dari Jeratan Korupsi

Kejanggalan di Balik Putusan Hakim Kembali Bebaskan Gazalba Saleh Dari Jeratan Korupsi

Liks | Kamis, 30 Mei 2024 | 16:44 WIB

Hattrick! Tiga Kali Gazalba Saleh Lolos dari Jeratan Hukum Gratifikasi dan TPPU

Hattrick! Tiga Kali Gazalba Saleh Lolos dari Jeratan Hukum Gratifikasi dan TPPU

Lifestyle | Selasa, 28 Mei 2024 | 19:36 WIB

Gazalba Saleh Kembali Lolos Dari Jerat Hukum: "Bukti Kekacauan Dari Revisi UU KPK"

Gazalba Saleh Kembali Lolos Dari Jerat Hukum: "Bukti Kekacauan Dari Revisi UU KPK"

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 16:00 WIB

Sebut Tak Masuk Akal Gazalba Saleh Dibebaskan, Eks Penyelidik KPK: Awal Kekacauan Ini Adalah...

Sebut Tak Masuk Akal Gazalba Saleh Dibebaskan, Eks Penyelidik KPK: Awal Kekacauan Ini Adalah...

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 14:50 WIB

Putusan PN Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh Disebut Bikin Perkara Lain di KPK Mandek

Putusan PN Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh Disebut Bikin Perkara Lain di KPK Mandek

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 14:42 WIB

Bela KPK, Novel Baswedan Kaget Hakim Gazalba Saleh Dibebaskan: Sebuah Kemunduran!

Bela KPK, Novel Baswedan Kaget Hakim Gazalba Saleh Dibebaskan: Sebuah Kemunduran!

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 14:35 WIB

Gazalba Saleh Dibebaskan Gegara Surat Delegasi, Eks Penyidik Sebut Pimpinan KPK Mesti Bertemu Jaksa Agung

Gazalba Saleh Dibebaskan Gegara Surat Delegasi, Eks Penyidik Sebut Pimpinan KPK Mesti Bertemu Jaksa Agung

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 13:51 WIB

Terkini

5 Penyebab Kenapa Nasi di Rice Cooker Cepat Basi dan Cara Mengatasinya

5 Penyebab Kenapa Nasi di Rice Cooker Cepat Basi dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Pasir Putih Situbondo Dibuka untuk Investor, Investasi Ditaksir Rp40 Miliar

Pasir Putih Situbondo Dibuka untuk Investor, Investasi Ditaksir Rp40 Miliar

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:49 WIB

6 Zodiak Paling Tidak Sabar: Anti Lelet dan Benci Hal yang Bertele-tele

6 Zodiak Paling Tidak Sabar: Anti Lelet dan Benci Hal yang Bertele-tele

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:43 WIB

Ekshumasi Sutrimo Digelar Tanpa Keluarga, Kuasa Hukum: Mereka Tak Kuat Lihat Jasad

Ekshumasi Sutrimo Digelar Tanpa Keluarga, Kuasa Hukum: Mereka Tak Kuat Lihat Jasad

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:38 WIB

GrabAcademy Buka Jalan Mitra Naik Kelas, dari Driver hingga Jadi Pengusaha

GrabAcademy Buka Jalan Mitra Naik Kelas, dari Driver hingga Jadi Pengusaha

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:35 WIB

Penjualan Eceran Juli 2026 Diprediksi Tumbuh 0,9 Persen, Makanan dan Minuman Jadi Penopang

Penjualan Eceran Juli 2026 Diprediksi Tumbuh 0,9 Persen, Makanan dan Minuman Jadi Penopang

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:20 WIB

Daftar Tuduhan Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Hingga Divonis Hukuman Mati

Daftar Tuduhan Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Hingga Divonis Hukuman Mati

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:17 WIB

WNI Jadi Korban Tewas! Ini Kronologi Kapal Kargo Diserang Rudal di Selat Bab el-Mandeb

WNI Jadi Korban Tewas! Ini Kronologi Kapal Kargo Diserang Rudal di Selat Bab el-Mandeb

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:17 WIB

Duel 2 Serum Wardah untuk Atasi Jerawat: Acne Care vs Acne Relief, Mana yang Beri Hasil Instan?

Duel 2 Serum Wardah untuk Atasi Jerawat: Acne Care vs Acne Relief, Mana yang Beri Hasil Instan?

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:15 WIB

Bintang Harry Potter Cuan Besar Gabung OnlyFans, Gaji 12 Bulan Setara Main Film Bertahun-tahun

Bintang Harry Potter Cuan Besar Gabung OnlyFans, Gaji 12 Bulan Setara Main Film Bertahun-tahun

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:11 WIB

×