Tidak Terus Terang dan Berbelit, Muhammad Hatta Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:27 WIB
Tidak Terus Terang dan Berbelit, Muhammad Hatta Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara
Suasana jalannya sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, dituntut 6 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Hatta terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Selain dituntut 6 tahun penjara, Jaksa juga meminta agar Hatta dijatuhkan hukuman pidana denda Rp 250 juta. Jika tak dibayarkan, maka digantikan dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Adapun hal yang memberatkan antara lain, Hatta dianggap tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan terkait kasus pemerasan yang menjeratnya.

"Terdakwa telah menciderai kepercayaan masyarakat. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar jaksa.

Di sisi lain, hal meringankan tuntutan Hatta bagi jaksa ialah Hatta tidak menikmati secara materiil hasil perbuatannya tersebut.

Jaksa KPK lebih dulu menuntut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pidana penjara selama 12 tahun. SYL dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Kemudian Jaksa KPK menuntut mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subgyono dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Baca Juga: Bantah Paksa Pejabat Kementan Urunan Duit buat Keluarganya, JPU KPK: Ucapan SYL Tak Sesuai Fakta Persidangan!

Pembacaan tuntutan ini sesuai dengan jadwal yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh pada sidang terdahulu, Rabu (19/6/2024).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam mengatakan nantinya jaksa bisa menyampaikan replik pada Senin (8/7/2024). Kemudian, SYL dkk juga bisa membacakan dupliknya pada Rabu (10/7/2024).

Terakhir, Hakim Rianto menyebutkan pihaknya akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara ini pada Kamis (11/7/2024) mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI