Total Rp 44,7 Miliar, Ini Rincian Uang Hasil Pemerasan SYL untuk Keluarga hingga Partai Nasdem

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 28 Juni 2024 | 17:03 WIB
Total Rp 44,7 Miliar, Ini Rincian Uang Hasil Pemerasan SYL untuk Keluarga hingga Partai Nasdem
Uang hasil pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Rp 47 miliar. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan rincian uang hasil pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jaksa menjelaskan total uang hasil pemerasan SYL mencapai Rp44,7 miliar yang terdiri dari Rp44,3 miliar dan USD 30 ribu.

"Bahwa uang didapat terdakwa selama menjabat sebagai Mentan melalui cara paksaan sebesar sebagaimana uraian diatas sebesar total Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu USD (setara Rp 491,325,736)," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Adapun rincian uang hasil pemerasan sebagai berikut:

  • Unit eselon sekjen 2020-2023: Rp 4.463.683.645 dan 30 ribu USD
  • Ditjen prasarana dan sarana sejak 2020-2023: Rp 5.379.634.250
  • Ditjen peternakan dan kesehatan hewan 2020-2023: Rp 1.865.603.625
  • Ditjen perkebunan 2020-2023: Rp 3.778.565.860
  • Ditjen Hortikultura 2020-2023: Rp 6.078.604.300
  • Ditjen tanaman pangan 2020-2023: Rp 6.406.007.500
  • Batlibangtan/BSIP 2020-2023: Rp 2.552.000.000
  • BBBSDMP 2020-2023: Rp 6.860.530.800
  • Badan ketahanan pangan 2020-2023: Rp 282.000.000
  • Badan karantina pertanian 2020-2023: Rp 6.603.147.224

Untuk alokasi penggunaan uang tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Keperluan istri terdakwa, 2020-2023: Rp 938.940.000
  2. Keperluan keluarga terdakwa Rp 992.296.746
  3. Keperluan pribadi terdakwa 2020-2023: Rp 3.331.134.246
  4. Kado undangan terdakwa 2020-2023: Rp 381.612.500
  5. Partai NasDem sejak 2020-2023 sebesar Rp 965.123.500
  6. Pengeluaran lain-lainnya sejak 2020-2023 sebesar total Rp 974.817.493
  7. Acara keagamaan dan operasional yang tidak termasuk kategori disebutkan di atas sejak 2020-2023 dengan total sebesar: Rp 16.683.448.302
  8. Charter pesawat sejak 2020-2023: Rp 3.034.591.120
  9. Bantuan bencana alam/sembako sejak 2020-2023: Rp 3.524.812.875
  10. Keperluan keluar negeri sejak tahun 2020-2023: Rp 6.917.573.555
  11. Umrah sejak 2020-2023, total: Rp 1.871.650.000
  12. Kurban sejak 2020-2023: Rp 1.654.500.000

"Bahwa dalam fakta persidangan juga terungkap uang dana sharing eselon 1 yang diberikan kepada terdakwa sebagai berikut," ujar jaksa.

a. Maman Suherman melalui Imam Muhajidin Fahmi Rp 650 juta

  • Bulan Maret 2020: 250 juta
  • Bulan Mei 2020: 200 juta
  • Bulan Juli 2020: 150 juta
  • Bulan Agustus 2020: 75 juta

b. Uang diserahkan biro umum melalui Sugeng Priono:

  • Uang tunai Rp 850 juta untuk kegiatan pembekalan calon legislatif Partai Nasdem 2023 diterima oleh Wabendum Nasdem Joice Triatman
  • 7 januari 2022, uang sebesar Rp 50 juta ditransfer Arief Sofian atas nama fraksi Partai Nasdem
  • 28 Feb 2022 uang sebesar Rp 25 juta ditransfer Arief Sofian atas nama fraksi Partai Nasdem
  • Akhir 2022 atau awal 2023 uang dari Kasdi Subagyono sebesar USD 30 ribu yang diberikan atas permintan SYL saat akan ke luar negeri di Amerika Serikat.
Istri terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertaniandi Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Istri terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertaniandi Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Berdasarkan alat bukti yg terungakp di persidangan terdakwa telah meminta kebutuhan prbadi terdakwa dan kelaurganya termasuk parta nasdem dibiayai oleh para pejabat eselon 1 kementan beserta jajaran di bawahnya," tandas jaksa.

SYL menjalani sidang tuntutan hari ini. Jaksa KPK membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa yaitu mantan Menteri Pertanian SYL, bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subgyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Sekadar informasi, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Paksa Pejabat Kementan Urunan Duit buat Keluarganya, JPU KPK: Ucapan SYL Tak Sesuai Fakta Persidangan!

Bantah Paksa Pejabat Kementan Urunan Duit buat Keluarganya, JPU KPK: Ucapan SYL Tak Sesuai Fakta Persidangan!

News | Jum'at, 28 Juni 2024 | 16:11 WIB

Mendadak Tenteng Tasbih saat Hadapi Sidang Tuntutan, SYL: Assalamualaikum

Mendadak Tenteng Tasbih saat Hadapi Sidang Tuntutan, SYL: Assalamualaikum

News | Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:36 WIB

Tebalnya Berkas Tuntutan SYL, Total 1.576 Halaman

Tebalnya Berkas Tuntutan SYL, Total 1.576 Halaman

News | Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:39 WIB

Teriakan 'Allahu Akbar' Sambut SYL Jelang Sidang Tuntutan

Teriakan 'Allahu Akbar' Sambut SYL Jelang Sidang Tuntutan

News | Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:22 WIB

Siap Bacakan Tuntutan Terhadap SYL dkk, Jaksa KPK Berharap Dikabulkan Hakim

Siap Bacakan Tuntutan Terhadap SYL dkk, Jaksa KPK Berharap Dikabulkan Hakim

News | Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:05 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB