Serupa Perkara Kematian Afif Maulana, YLBHI Ungkap 9 Kesamaan dengan Kasus Brigadir J

Selasa, 02 Juli 2024 | 20:18 WIB
Serupa Perkara Kematian Afif Maulana, YLBHI Ungkap 9 Kesamaan dengan Kasus Brigadir J
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (kanan). [Suara.com/Dea]

“Risetnya YLBHI menemukan menemukan semakin besar penangkapan tanpa pendampingan pengacara, semakin besar penyiksaan terjadi. 80 persen kasus yang ditangkap oleh polisi yang dilakukan dapat penyiksaan saat penangkapan,” ungkap Isnur.

Ketujuh, dia menyebutkan umumnya kepolisian menyerahkan buang santuan kepada korban. Dia menjelaskan dalam hukum perdata, pemberian uang santuan merupakan bentuk pengakuan dan rasa bersalah.

Catatan lainnya ialah adanya upaya mengkondisikan saksi. Dalam kasus Afif, misalnya, saksi-saksi yang umumnya masih berusia anak dan remaja itu ditangkap dan diperiksa tanpa pendampingan sehingga memungkinkan terjadinya pengkondisian.

Terakhir, Isnur menjelaskan pihak kepolisian umumnya menangani kasus kekerasan yang melibatkan anggotanya dengan tergesa-gesa dan terlalu cepat mengambil kesimpulan.

“Kami perlu diingatkan, Indonesia sejak tahun 98 sudah meratifikasi konvensi antipenyiksaan melalui Undang-Undang 5/1998. Setiap proses penyiksaan wajib dihukum maksimal apalagi pelakunya aparat,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI