Suara.com - Kuasa hukum pengadu dalam kasus asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari belum bisa memastikan apakah bakal melanjutkan kasus ini ke ranah hukum pidana atau tidak.
Perwakilan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) Aristo Pangaribuan mengaku masih mempertimbangkan langkah untuk mengadukan Hasyim dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Hal itu ia sampaikan usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi ke Hasyim berupa pemberhetian tetap selaku ketua merangkap anggota KPU lantaran terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Kalau pertanyannya pidana atau tidak, itu bukan putusan saya, tapi yang pasti dengan putusan ini one step closer kan sebenarnya ke sana,” kata Aristo di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
“Saya harus pertimbangkan juga karena kan yang menjalani bukan kami, tapi pengadu sendiri selaku perempuan ya,” tambah dia.
Meskipun begitu, Aristo dan CAT selaku pengadu mengaku puas terhadap putusan DKPP yang telah menjatuhkan pemberhentian tetap ke Hasyim.
“Saya puas dan sedih. Puas dalam arti ternyata masih ada instrumen, saya tadinya juga cukup, jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi, tapi ternyata seluruhnya dikabulkan, diberhentikan dari anggota dan ketua KPU,” ujar Aristo.
Putusan DKPP
Sebelumnya DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
![Suasana jalannya sidang putusan DKPP RI terkait dengan kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/03/44553-dkpp-pecat-ketua-kpu-hasyim-asyari-sidang-dkpp.jpg)
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.