DKPP Ungkap Hasyim Paksa Korban Lakukan Hubungan Badan di Hotel Van der Valk saat Tugas Negara

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:09 WIB
DKPP Ungkap Hasyim Paksa Korban Lakukan Hubungan Badan di Hotel Van der Valk saat Tugas Negara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari paksa korban lakukan hubungan badan. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, terbukti melakukan hubungan badan dengan korban tindak asusila. Korban saat itu merupakan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Peristiwa tersebut terjadi saat Hasyim menghadiri bimbingan teknis (bimtek) PPLN sebagai Ketua KPU di Amsterdam, Belanda. Dia mengajak korban berinisial CAT yang merupakan PPLN Den Hag untuk mendatangi kamarnya di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda.

Keduanya sempat berbincang di ruang tamu kamar tersebut sampai akhirnya Hasyim mengajak CAT untuk berhubungan badan. Namun, korban terus menolak permintaan tersebut.

“Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata anggota majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo saat membaca putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

“Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” tambah dia.

Sekadar informasi, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari sebagai ketua merangkap anggota KPU RI.

Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

baca juga

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam pertimbangan putusan yang dibaca Dewi, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar KEPP.

Diketahui, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili terduga korban melaporkan Hasyim ke DKPP.

Hasyim diadukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan dugaan tindak asusila.

Tindak asusila ini diduga dilakukan Hasyim terhadap perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Suasana jalannya sidang putusan DKPP RI terkait dengan kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana jalannya sidang putusan DKPP RI terkait dengan kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Untuk itu, Hasyim dinilai pihak korban telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Selain itu, kuasa hukum pengadu juga menduga adanya indikasi penyalahgunaan jabatan dan fasilitas yang dilakukan Hasyim untuk kepentingan pribadinya.

Dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindak asusila bukan pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy'ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU.

Sebelumnya Hasyim pernah dilaporkan juga ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas perihal dugaan pelecehan seksual.

Dalam kasus itu, Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual tetapi tetap diberi sanksi lantaran terbukti berziarah bersama Wanita Emas ke Yogyakarta.

Untuk itu, Hasyim dijatuhkan hukuman peringatan keras terakhir oleh DKPP dalam kasus Wanita Emas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Bicara soal Jadwal Pilkada 2024, Bakal Terganggu karena Ketua KPU Dipecat?

Pemerintah Bicara soal Jadwal Pilkada 2024, Bakal Terganggu karena Ketua KPU Dipecat?

News | Rabu, 03 Juli 2024 | 17:53 WIB

Gercep! Presiden Jokowi Segera Tindak Lanjut Putusan DKPP Berhentikan Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU

Gercep! Presiden Jokowi Segera Tindak Lanjut Putusan DKPP Berhentikan Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU

News | Rabu, 03 Juli 2024 | 17:46 WIB

Korbannya Nangis di Sidang, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Malah Girang Dipecat Kasus Asusila: Saya Telah Bebas!

Korbannya Nangis di Sidang, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Malah Girang Dipecat Kasus Asusila: Saya Telah Bebas!

News | Rabu, 03 Juli 2024 | 17:46 WIB

Ketua KPU Dipecat karena Langgar Etik Asusila, PDIP: Ini Catatan Sangat Buruk!

Ketua KPU Dipecat karena Langgar Etik Asusila, PDIP: Ini Catatan Sangat Buruk!

Kotak Suara | Rabu, 03 Juli 2024 | 17:45 WIB

Terkini

Urutan Zodiak Paling Berkuasa Ditakuti dan Disegani dalam Lingkungan Sosial

Urutan Zodiak Paling Berkuasa Ditakuti dan Disegani dalam Lingkungan Sosial

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:20 WIB

5 Fakta Menarik Drama Between Steps, Karya Terakhir Sutradara Legendaris

5 Fakta Menarik Drama Between Steps, Karya Terakhir Sutradara Legendaris

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:20 WIB

BRI dan KPK Cetak Agen Perubahan Antikorupsi 2026

BRI dan KPK Cetak Agen Perubahan Antikorupsi 2026

Jatim | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:19 WIB

BRI dan KPK Hadirkan Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi 2026

BRI dan KPK Hadirkan Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi 2026

Jabar | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:17 WIB

Diskon Sayuran di Segari, Klaim Sekarang Tanpa Syarat dari BRI

Diskon Sayuran di Segari, Klaim Sekarang Tanpa Syarat dari BRI

Bri | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:16 WIB

Termasuk Rocky Gerung! KPK Ingatkan Pejabat Baru: Lapor LHKPN Harus Sesuai Kondisi Sebenarnya

Termasuk Rocky Gerung! KPK Ingatkan Pejabat Baru: Lapor LHKPN Harus Sesuai Kondisi Sebenarnya

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Pakai Sunscreen atau Moisturizer Dulu? Ini Urutan dan Jarak Ideal Biar Gak Pilling

Pakai Sunscreen atau Moisturizer Dulu? Ini Urutan dan Jarak Ideal Biar Gak Pilling

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:15 WIB

BRI-KPK Perkuat Budaya Antikorupsi lewat PELOPOR 2026

BRI-KPK Perkuat Budaya Antikorupsi lewat PELOPOR 2026

Banten | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:14 WIB

Gaya Hidup Berubah, Mesin Cuci Kini Bisa Langganan Bulanan, Modena Pasang Tarif Mulai Rp270 Ribu

Gaya Hidup Berubah, Mesin Cuci Kini Bisa Langganan Bulanan, Modena Pasang Tarif Mulai Rp270 Ribu

Tekno | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:14 WIB

Sapi Unik Berkaki Enam Asal Boyolali Sabet Juara Pertama APPSI Piala Presiden 2026 di Cibinong

Sapi Unik Berkaki Enam Asal Boyolali Sabet Juara Pertama APPSI Piala Presiden 2026 di Cibinong

Bogor | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:12 WIB

×