Suara.com - Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur atas putusan Dewan Kehorrmatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan. Sanksi itu setelah Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap wanita yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan Alhamdulillah," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Hasyim Asy'ari juga mengaku berterima kasih atas putusan DKPP. Bahkan, dia mengaku terbebas dari tugas berat sebagai pimpinan KPU.
"Saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," tandas dia.

Tangis Pecah Korban Asusila
CAT, korban asusila sempat menangis setelah mendengar DKPP membacakan putusan. Tangis CAT pecah setelah Ketua KPU Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemecatan atas kasus tindakan asusila.
Saat hadir langsung di persidangan, korban CAT tak bisa menahan air mata menangis sesaat setelah DKPP menyatakan bahwa Hasyim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dari jabatannya.
Dia pun mengapreasi atas putusan DKPP yang memecat Hasyim Asy'ari atas kasus asusila.

“Hal ini sangatlah tidak mudah untuk saya, dari awal sampai sekarang ini saya mengalami upside down yang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung tapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat,” kata CAT kepada wartawan di Kantor DKPP, Jakara.
Baca Juga: Dipecat dari Jabatan Ketua KPU karena Kasus Asusila, Hasyim Asy'ari Ucapkan Alhamdulillah dan Senang
“Di sini saya datang dari Belanda untuk menghadiri langsung persidangan ini karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,”imbuh CAT.
Dipecat Gegara Kasus Asusila
Sekadar informasi, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua dan anggota KPU.
Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.