Ketua KPU Dipecat karena Langgar Etik Asusila, PDIP: Ini Catatan Sangat Buruk!

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:45 WIB
Ketua KPU Dipecat karena Langgar Etik Asusila, PDIP: Ini Catatan Sangat Buruk!
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. (Dok: DPR)

Suara.com - Sanksi pemberhentian yang dijatuhkan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dianggap sebagai catatan buruk dalam integritas penyelenggara pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang mengemukakan hal tersebut, merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim Asy'ari dalam sidang yang digelar Rabu (3/7/2024).

"Ya kalau menurut saya sih sangat buruk. Ya sangat buruk," kata Junimart saat dihubungi.

Ia mengatakan, adanya putusan itu harus menjadi pelajaran ke depan, terutama mengenai integritas para komisioner penyelenggara Pemilu.

"Ini yang saya maksud dari awal itu integritas dari para komisioner, termasuk Bawaslu, KPU, dan yang lain-lain. Ya ke depan ini menjadi pelajaran juga. Ya pelajaran supaya betul-betul, sebelum masuk ke Komisi 2 itu sudah disaring. Di pansel sebelumnya," ungkapnya.

Namun, dia mengatakan bahwa hal tersebut semua tergantung penilaian publik. Tetapi, baginya peristiwa tersebut sangat memprihatinkan.

"Ya tergantung publik. Untuk menyikapi itu, ya kalau saya secara anggota DPR, saya sangat prihatin dengan pola kerja KPU. Ya tetapi kembali kepada publik, kalau publik merasa nyaman dengan situasi ini ya (silakan)," katanya.

Sebelumnya, DKPP resmi jatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Sanksi diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat, Korban Apresiasi dan Bilang Begini

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam pertimbangan putusan yang dibaca Dewi, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar KEPP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI