Usai Jebloskan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Penjara, KPK Usut Proyek LNG Milik Perusahaan AS

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:41 WIB
Usai Jebloskan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Penjara, KPK Usut Proyek LNG Milik Perusahaan AS
Usai Jebloskan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Penjara, KPK Usut Proyek LNG Milik Perusahaan AS. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut empat proyek pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Upaya pengusutan itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan ke penjara.

"Jadi ada hal baru yang kami temukan pada saat melakukan penyidikan terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen Agustiawan)," kata Asep kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).

Menurut dia, empat perkara pengadaan LNG yang kini diusut KPK berhubungan dengan perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL).

"Ini terkait dengan PT CCL yang ada di luar negeri ya," ujar Asep.

Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila, Karen Agustiawan (tengah) saat tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila, Karen Agustiawan (tengah) saat tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jerat Tersangka Baru

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertmanian Persero tahun 2011-2021.

Penetapan tersangka baru ini dilakukan usai penyidik KPK melakukan pengembangan dari kasus terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.

"Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

Adapun dua orang tersangka baru ini ialah Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto.

Tessa menjelaskan bahwa saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Untuk itu, dia menyebut pemanggilan saksi masih terus diupayakan lembaga antirasuah dengan maksimal.

"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” ujar Tessa.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, diantaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya," tandas dia.

Diketahui, Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan divonis hukuman 9 tahun pidana penjara lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi perihal pembelian LNG.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Maryono dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi pembelian LNG.

“Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan  terlah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Maryono di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi LNG, Dahlan Iskan Diperiksa KPK soal Perannya sebagai Pemegang Saham PT Pertamina

Kasus Korupsi LNG, Dahlan Iskan Diperiksa KPK soal Perannya sebagai Pemegang Saham PT Pertamina

News | Kamis, 04 Juli 2024 | 16:22 WIB

Diduga Jual-Beli Suara Demi Menangkan Caleg, Anggota KPU Jakarta Dilaporkan ke KPK

Diduga Jual-Beli Suara Demi Menangkan Caleg, Anggota KPU Jakarta Dilaporkan ke KPK

News | Kamis, 04 Juli 2024 | 14:44 WIB

SDR Desak KPK Segera Bongkar Skandal Impor Beras Rp 2,7 Triliun

SDR Desak KPK Segera Bongkar Skandal Impor Beras Rp 2,7 Triliun

Bisnis | Kamis, 04 Juli 2024 | 14:07 WIB

Korupsi Bansos Presiden Diusut KPK, Nilai Proyek Tembus Rp900 Miliar

Korupsi Bansos Presiden Diusut KPK, Nilai Proyek Tembus Rp900 Miliar

News | Kamis, 04 Juli 2024 | 11:01 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB