SYL: Apakah karena Alasan Politik, Saya Dijadikan Target Proses Hukum?

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:22 WIB
SYL: Apakah karena Alasan Politik, Saya Dijadikan Target Proses Hukum?
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menduga ada kepentingan politik dalam kasus yang menjeratnya.

Mantan Menteri Pertanian itu kemudian berasumsi bahwa kepentingan tersebut berkaitan dengan aktivitas politik Partai Nasdem, tempatnya menjadi salah satu kader.

Pernyataan itu disampaikan SYL saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Terkadang saya berpikir dan berasumsi bahwa, apakah karena alasan politik saya dijadikan target proses hukum? Apakah karena partai di mana saya beraktivitas politik sebelumnya terkadang berbeda pilihan dengan keinginan pemegang kekuasaan tertentu?” kata SYL, Jumat (5/7/2024).

“Benarkah asumsi banyak orang, bahwa hukum dijadikan sebagai alat kekuasaan untuk menekan lawan politik atau pihak yang berbeda? Hukum digunakan untuk membungkam pihak lawan?” tambah dia.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Menjatuh pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara,” tandas Meyer.

baca juga

Sekadar informasi, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bacakan Pleidoi, SYL Pamer Penghargaan Sejak Jabat Lurah hingga Menteri ke Hakim

Bacakan Pleidoi, SYL Pamer Penghargaan Sejak Jabat Lurah hingga Menteri ke Hakim

News | Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:01 WIB

Syahrul Yasin Limpo: Hormat Buatmu, Bang Surya Paloh

Syahrul Yasin Limpo: Hormat Buatmu, Bang Surya Paloh

News | Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:54 WIB

Dicap Tamak dan Jadi Hal Memberatkan Tuntutan, SYL: Ada Motif Penuh Kebencian

Dicap Tamak dan Jadi Hal Memberatkan Tuntutan, SYL: Ada Motif Penuh Kebencian

News | Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:12 WIB

Terkini

Houthi Tuduh Arab Saudi Nodai Kesucian Makkah: Dari Konser Hiburan hingga Corong Zionis

Houthi Tuduh Arab Saudi Nodai Kesucian Makkah: Dari Konser Hiburan hingga Corong Zionis

News | Selasa, 22 September 2026 | 10:04 WIB

5 Sunscreen Mengandung Vitamin C dan Niacinamide, Ampuh Atasi Wajah Kusam dan Cegah Flek

5 Sunscreen Mengandung Vitamin C dan Niacinamide, Ampuh Atasi Wajah Kusam dan Cegah Flek

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 10:03 WIB

Banjir Bandang Solok: 4 Warga Luka, 11 Kantor Pemerintahan dan Puluhan Kendaraan Rusak Parah

Banjir Bandang Solok: 4 Warga Luka, 11 Kantor Pemerintahan dan Puluhan Kendaraan Rusak Parah

News | Selasa, 22 September 2026 | 10:00 WIB

Review Film Heart of the Beast: Drama Survival yang Sangat Menyentuh Hati

Review Film Heart of the Beast: Drama Survival yang Sangat Menyentuh Hati

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 10:00 WIB

Jadi Rekan Setim, Marc Marquez Prediksi Bakal Dikalahkan oleh Pedro Acosta

Jadi Rekan Setim, Marc Marquez Prediksi Bakal Dikalahkan oleh Pedro Acosta

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 09:59 WIB

Harga Emas Antam Turun Lagi Jadi Rp2.627.000/Gram

Harga Emas Antam Turun Lagi Jadi Rp2.627.000/Gram

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 09:58 WIB

Bukan Cuma Jual TBS, Petani Sawit Didorong Punya Pabrik CPO Sendiri

Bukan Cuma Jual TBS, Petani Sawit Didorong Punya Pabrik CPO Sendiri

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 09:51 WIB

Klub Madrid Doakan Perjuangan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Klub Madrid Doakan Perjuangan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 09:49 WIB

Sebelum Sunscreen Pakai Apa Dulu? Ini Urutan Skincare Pagi yang Benar Menurut Dokter

Sebelum Sunscreen Pakai Apa Dulu? Ini Urutan Skincare Pagi yang Benar Menurut Dokter

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 09:44 WIB

Dua Tersangka Konten Porno 'A Day in My Life' Positif HIV

Dua Tersangka Konten Porno 'A Day in My Life' Positif HIV

News | Selasa, 22 September 2026 | 09:43 WIB

×