Dicap Tamak dan Jadi Hal Memberatkan Tuntutan, SYL: Ada Motif Penuh Kebencian

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:12 WIB
Dicap Tamak dan Jadi Hal Memberatkan Tuntutan, SYL: Ada Motif Penuh Kebencian
Dicap Tamak dan Jadi Hal Memberatkan Tuntutan, SYL: Ada Motif Penuh Kebencian. [Suara.com/ANTARA]

Suara.com - Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku terkejut dengan istilah tamak yang digunakan dalam tuntutan dilayangkan jaksa penuntut umum pada KPK terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasaan di lingkungan Kementerian Pertanian 

Jaksa sempat menyebut bahwa motif tamak menjadi hal yang memberatkan SYL sehingga dituntut 12 tahun penjara.

Menanggapi itu, mantan Menteri Pertanian itu mengaku tidak pernah mendengar terminologi ‘tamak’ muncul dalam dakwaan jaksa hingga rangkaian sidang pemeriksaan.

“Saya hanya melihat sebagai asumsi dan pendapat yang terbangun dengan motif penuh kebencian terhadap saya,”  kata SYL saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024).

“Padahal faktanya saya tidak pernah meminta uang dan fasilitas kepada bawahan saya, apalagi secara aktif menagih-nagih, baik secara tatap muka atau langsung, dan telephone maupun melalui WhatsAap,” tambah dia.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Suara.com)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Suara.com)

Dituntut 12 Tahun Bui

Dalam sidang sebelumnya, SYL dituntut penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan.

“Menjatuh pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

baca juga

“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara,” tandas Meyer.

Dakwaan Kasus SYL

Sekadar informasi, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tepis Dakwaan Peras Anak Buah, SYL Ungkit Istilah 'Asal Bapak Senang' di Kementan: Seolah-olah Inisiatif Saya

Tepis Dakwaan Peras Anak Buah, SYL Ungkit Istilah 'Asal Bapak Senang' di Kementan: Seolah-olah Inisiatif Saya

News | Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:03 WIB

Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Merasa Dizalimi: Saya Berserah Diri Kepada Allah SWT

Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Merasa Dizalimi: Saya Berserah Diri Kepada Allah SWT

News | Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:50 WIB

Sidang Pleidoi, SYL Merasa Dihakimi Publik: Seolah-olah Saya Manusia Rakus dan Maruk

Sidang Pleidoi, SYL Merasa Dihakimi Publik: Seolah-olah Saya Manusia Rakus dan Maruk

News | Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:26 WIB

Kubu SYL Bongkar Aliran Duit Korupsi ke Green House Bos Parpol, KPK Berpeluang Periksa Surya Paloh

Kubu SYL Bongkar Aliran Duit Korupsi ke Green House Bos Parpol, KPK Berpeluang Periksa Surya Paloh

News | Jum'at, 05 Juli 2024 | 11:02 WIB

Terkini

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:30 WIB

Dubes RI Soroti Potensi Energi Surya Indonesia, Bisa Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

Dubes RI Soroti Potensi Energi Surya Indonesia, Bisa Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

News | Senin, 14 September 2026 | 21:23 WIB

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Bioetanol Berbasis Multi-Feedstock dan Multi-Generation

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Bioetanol Berbasis Multi-Feedstock dan Multi-Generation

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 21:22 WIB

Catat Tanggalnya! Diskon 20% Kuliner Korea Palgakdo Khusus Nasabah BRI

Catat Tanggalnya! Diskon 20% Kuliner Korea Palgakdo Khusus Nasabah BRI

Bri | Senin, 14 September 2026 | 21:20 WIB

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 21:12 WIB

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:05 WIB

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 21:02 WIB

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Video | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Bri | Senin, 14 September 2026 | 20:58 WIB

×