Soal SYL Memuji dan Ucap Terima Kasih ke Surya Paloh, Jaksa: Bak Menjilat Ludah Sendiri

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 08 Juli 2024 | 16:38 WIB
Soal SYL Memuji dan Ucap Terima Kasih ke Surya Paloh, Jaksa: Bak Menjilat Ludah Sendiri
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak merasa heran dengan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pasalnya, dalam pleidoi yang dibacakan SYL pada sidang sebelumnya itu sempat mengucap terima kasih kepada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Padahal, sebelumnya penasehat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen menuding adanya aliran dana Kementerian Pertanian ke pembangunan green house di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai politik.

“Bak menjilat ludah sendiri, dalam nota pleidoi terdakwa justru berterimakasih memuji dan bahkan mendoakan pimpinan partai dimaksud. Agak Laen juga ini memang tapi begitulah faktanya,” kata Meyer di ruang sidang Pengadilan Tipokor Jakarta, Senin (8/7/2024).

Untuk itu, Meyer menyebut pernyataan soal aliran dana Kementerian Pertanian ke pembangunan green house tidak dapat dibuktikan dan hanya menjadi gertak sambal.

“Pernyataan tersebut tidak lebih hanya gertak sambal dan pepesan kosong yang biasa disampaikan di pasar-pasar rakyat,” ujar Meyer.

Sebelumnya, Djamaludin Koedoeboen menuding adanya aliran uang Kementerian Pertanian ke green house milik pimpinan partai politik.

"Ada permohonan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit Kementan juga," ungkap Djamal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Dituntut 12 Tahun

Diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Menjatuh pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Ekspresi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang tuntutan kasus korupsi di Kementan. Sidang tuntutan kasus SYL digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
Ekspresi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang tuntutan kasus korupsi di Kementan. Sidang tuntutan kasus SYL digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara,” tandas Meyer.

Sekadar informasi, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Greenhouse Bos Parpol dari Duit Kementan, Jaksa KPK ke Kubu SYL: Gertak Sambal dan Pepesan Kosong!

Sebut Greenhouse Bos Parpol dari Duit Kementan, Jaksa KPK ke Kubu SYL: Gertak Sambal dan Pepesan Kosong!

News | Senin, 08 Juli 2024 | 16:20 WIB

Dosa-dosanya Dibongkar di Sidang, Jaksa Sindir Pleidoi SYL: Pembelaan dengan Wajah Menangis Tak Hapus Pidana!

Dosa-dosanya Dibongkar di Sidang, Jaksa Sindir Pleidoi SYL: Pembelaan dengan Wajah Menangis Tak Hapus Pidana!

News | Senin, 08 Juli 2024 | 16:07 WIB

Aliran Dana Kementan ke Green House Surya Paloh Diusut, KPK Siap Panggil Ketum NasDem!

Aliran Dana Kementan ke Green House Surya Paloh Diusut, KPK Siap Panggil Ketum NasDem!

Video | Sabtu, 06 Juli 2024 | 17:05 WIB

Kuasa Hukum Beberkan Maksud SYL Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi dan Surya Paloh di Sidang

Kuasa Hukum Beberkan Maksud SYL Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi dan Surya Paloh di Sidang

News | Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:31 WIB

Terkini

Dompet Dhuafa Pastikan Hewan Kurban Jantan Sehat dan Sesuai Syariat

Dompet Dhuafa Pastikan Hewan Kurban Jantan Sehat dan Sesuai Syariat

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:09 WIB

Kecelakaan KA Bekasi Timur, Komisi V DPR Dorong Percepatan Flyover Bulak Kapal

Kecelakaan KA Bekasi Timur, Komisi V DPR Dorong Percepatan Flyover Bulak Kapal

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:02 WIB

Tunaikan Kurban di Shopee: Hadirkan Pengalaman Berkurban yang Praktis, Banyak Pilihan & Tepercaya

Tunaikan Kurban di Shopee: Hadirkan Pengalaman Berkurban yang Praktis, Banyak Pilihan & Tepercaya

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:02 WIB

Heboh Selebgram AWS Jadi Korban Begal, Polisi Bongkar Fakta Sebenarnya

Heboh Selebgram AWS Jadi Korban Begal, Polisi Bongkar Fakta Sebenarnya

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 13:59 WIB

Sebut Kasus Nadiem Makarim Bukan Kelalaian Biasa, Pengamat: Siasat Korporasi yang Sangat Rapi

Sebut Kasus Nadiem Makarim Bukan Kelalaian Biasa, Pengamat: Siasat Korporasi yang Sangat Rapi

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 13:56 WIB

Kaca Pecah, Bus Transjakarta Ditabrak Sesama Armada di Depo Kampung Rambutan

Kaca Pecah, Bus Transjakarta Ditabrak Sesama Armada di Depo Kampung Rambutan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 13:45 WIB

SPMB SMA SMK di Sekolah Maung 2026 Digelar, Ini Waktu dan Jalur Pendaftarannya

SPMB SMA SMK di Sekolah Maung 2026 Digelar, Ini Waktu dan Jalur Pendaftarannya

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 13:43 WIB

Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor

Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 13:29 WIB

Kata-kata Pemerintah Indonesia Tahu Aktivis Global Sumud Flotilla Disiksa Israel

Kata-kata Pemerintah Indonesia Tahu Aktivis Global Sumud Flotilla Disiksa Israel

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 13:25 WIB

Menko PMK Pratikno Mengaku Selalu Ketakutan Setiap Ditelepon Menteri PPPA, Ada Apa?

Menko PMK Pratikno Mengaku Selalu Ketakutan Setiap Ditelepon Menteri PPPA, Ada Apa?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 12:58 WIB