Respons Kapolri usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan dan Dibebaskan

Senin, 08 Juli 2024 | 18:31 WIB
Respons Kapolri usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan dan Dibebaskan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI