Pegi Setiawan Menang Gugat Praperadilan, Begini Sentilan Legislator Demokrat ke Polda Jabar

Senin, 08 Juli 2024 | 18:49 WIB
Pegi Setiawan Menang Gugat Praperadilan, Begini Sentilan Legislator Demokrat ke Polda Jabar
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan, bahwa ke depan Polri sebagai penegak hukum harus lebih hati-hati dan prudent dalam menegakan hukum. 

Hal itu disampaikan Didik lantaran berkaca dari Pegi Setiawan yang merupakan orang yang sebelumnya ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Barat di kasus Vina kini dinyatakan menang Praperadilan dan bebas. 

"Untuk itu, kita semua berharap bahwa penegak hukum harus lebih hati-hati dan prudent (bijaksana) dalam melakukan penegakan hukum agar tidak ada keadilan yang terkoyak," kata Didik kepada Suara.com, Senin (8/7/2024). 

Menurutnya, penegak hukum harus mampu menegakkan hukum secara transparan, profesional dan akuntable. 

"Harus proper dan adil, jangan sampai menegakkan hukum dengan melanggar hukum," katanya. 

Kepala Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukrianto [Antara[
Kepala Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukrianto [Antara[

Di sisi lain, ia mengatakan, Praperadilan menjadi salah satu upaya hukum yang bisa ditempuh untuk memberikan perlindungan atas pelaksanaan proses hukum yang keliru.  

"Hakim dalam Putusan Praperadilan kasus Pegi Setiawan ini pada pokoknya telah memutus tentang ketidakabsahan penetapan tersangka oleh Penyidik. Meskipun putusan praperadilan ini hanya menguji aspek formil dalam penegakan hukum pidana. Kesalahan dalam menegakkan hukum bisa merugikan baik bagi tersangka maupun bagi masyarakat umum," katanya. 

"Karena, aspek formil sangat menentukan pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan materi pokok perkara. Dan jika kesalahan sudah terjadi pada aspek formil maka aspek materil juga berpotensi terjadi kesalahan dan berujung pada kesalahan dalam menghukum seseorang," sambungnya. 

Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas

Baca Juga: Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Johan Budi Desak Polri Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon: Tangkap Pelaku Sebenarnya

Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. 

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Jabar, Senin (8/7), menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. 

Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan hingga melepaskan Pegi Setiawan serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI