Cuti 6 Bulan Pada UU KIA Resmi Disahkan, JMS Pertanyakan Implementasinya Pada Buruh Perempuan: 3 Bulan Saja Sulit

M. Reza Sulaiman, Fajar Ramadhan

Minggu, 30 Juni 2024 | 07:13 WIB
Cuti 6 Bulan Pada UU KIA Resmi Disahkan, JMS Pertanyakan Implementasinya Pada Buruh Perempuan: 3 Bulan Saja Sulit
Ilustrasi pekerja perempuan [shutterstock]

Suara.com - Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Seribu Hari Pertama Kehidupan atau (UU KIA) yang disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 pada (4/6/2024) lalu.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam UU KIA ini yakni pemberian cuti 6 bulan kepada pekerja perempuan. Namun, nyatanya perkara cuti ini masih dinilai rancu pada implementasinya oleh beberapa organisasi dalam Jaringan Masyarakat Sipil (JMS).

Disampaikan oleh perwakilan JMS dari JALA PRT yakni Jumisih, terkait cuti 6 bulan dalam UU KIA dinilai akan sulit untuk diimplementasikan pada pekerja buruh perempuan. Pasalnya, dalam pelaksanaan cuti 3 bulan, hal tersebut sulit dilakukan sebab hubungan kerja yang tak pasti.

Ilustrasi ibu dan anak, poin-poin penting UU KIA (Freepik)
Ilustrasi ibu dan anak, poin-poin penting UU KIA (Freepik)

“Yang 3 bulan saja sulit diimplementasikan karena sebelumnya itu ada hubungan kerja yang tidak pasti. Itu kaitannya dengan status hubungan kerja yaitu buruh kontrak, borongan, harian lepas, yang buruh perempuan masuk,” ucap Jumisih dalam konferensi pers JMS Kebijakan Adil Gender secara daring, Sabtu (29/6/2024).

Menurutnya, hubungan kerja yang tak pasti para buruh perempuan yang tidak pasti itu membuat sulit mengakses hak cuti. Hal ini sama saja aturan cuti 6 bulan dalam UU KIA itu tidak bisa berlaku.

Pihaknya dan beberapa organisasi peduli perempuan lainnya mengaku senang adanya UU KIA dan visi yang ingin dicapai. Namun, menurutnya pemerintah juga harus bisa memikirkan implementasi aturan tersebut terhadap buruh perempuan yang hubungan kerjanya tidak pasti.

“Itulah yang kemudian menjadi pertanyaan saat UU KIA ini diketuk palu bagaimana implementasinya Kami apresiasi pemerintah mengesahkan UU ini sebagai wujud pembelaan dan perlindungan kepada buruh perempuan dan anak, tetapi kita juga ingin mengkritisi bagaimana nasib kami sebagai buruh perempuan,” tegasnya.

Bukan hanya itu, adanya cuti 6 bulan ini juga dinilai dapat menyingkirkan perempuan dalam industri kerja. Menurutnya, aturan ini seolah-olah membuat tugas perawat anak itu tanggung jawab perempuan. Padahal, dalam hal perawatan seharusnya bukan hanya dibebankan kepada perempuan.

“Ini juga berpotensi menyingkirkan buruh perempuan masuk ke dalam area industrialisasi, area publik. Karena seolah-olah dalam pelaksanaannya untuk perawat anak itu seolah-olah menjadi tanggung jawab perempuan sehingga beban perawatan dibebankan kepada perempuan,” katanya.

Sebab hal itu, dari pihak JMS sendiri menyampaikan beberapa rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan pemerintah. Beberapa rekomendasi tersebut di antaranya:

1. Melakukan harmonisasi UU KIA dengan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan kesejahteraan ibu dan anak, seperti : UU Kesehatan, UU Perkawinan, UU Administrasi Kependudukan, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan perundang-undangan lainnya termasuk aturan turunannya agar tidak saling tumpang tindih satu sama lain;

2. Membuat peraturan pelaksanaan UU KIA untuk menjamin terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat sipil paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

3. Membuat Peraturan Presiden untuk membangun mekanisme koordinasi Kementerian/Lembaga Negara lintas sektor dan pemerintah daerah yang jelas dan terintegrasi;

4. Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan fungsi pengawasan ke perusahaan-perusahaan agar patuh menjalankan kewajiban yang diatur dalam UU KIA dan tidak memberhentikan buruh perempuan yang mengambil cuti melahirkan, serta memastikan tersedianya fasilitas layanan ramah ibu dan anak di tempat kerja dan fasilitas publik, antara lain melalui penyediaan : (1) Ruang laktasi yang higienis dengan fasilitas yang layak dan mudah di akses; (2) Tempat penitipan anak (daycare) dengan fasilitas yang memadai serta tenaga yang kompeten dan berpengalaman, serta (3) Penyediaan ruang bermain ramah anak yang layak;

5. Membuat langkah tindak afirmasi lain untuk mendukung perlindungan dan pemenuhan hak maternitas perempuan sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 7/ 1984 tentang ratifikasi Konvensi CEDAW (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan) dengan menciptakan lingkungan yang kondusif, antara lain melalui penyediaan gizi seimbang gratis bagi ibu hamil atau ibu yang memiliki balita dari keluarga miskin dan pemberian insentif bagi perusahaan yang melaksanakan kewajibannya;

6. Memastikan peran serta organisasi masyarakat sipil, khususnya organisasi/serikat buruh yang memiliki paralegal untuk melakukan pendampingan secara hukum bagi buruh perempuan terkait pemenuhan hak yang diatur dalam UU KIA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cuti Melahirkan 6 Bulan: Antara Kebutuhan vs 'Algojo' Karier Karyawan Perempuan?

Cuti Melahirkan 6 Bulan: Antara Kebutuhan vs 'Algojo' Karier Karyawan Perempuan?

Lifestyle | Kamis, 20 Juni 2024 | 13:58 WIB

Mimpi Buruk Ibu Bekerja: Terancam PHK karena Cuti Melahirkan 6 Bulan?

Mimpi Buruk Ibu Bekerja: Terancam PHK karena Cuti Melahirkan 6 Bulan?

Lifestyle | Rabu, 19 Juni 2024 | 07:25 WIB

Pengakuan Jujur Pria Setelah Jalani Cuti Melahirkan 1 Bulan untuk Urus Bayi: Ternyata Gak Mudah!

Pengakuan Jujur Pria Setelah Jalani Cuti Melahirkan 1 Bulan untuk Urus Bayi: Ternyata Gak Mudah!

Lifestyle | Rabu, 19 Juni 2024 | 06:06 WIB

Terkini

Rahasia Kulit Kencang, Ini 3 Krim untuk Atasi Kerutan Usia 40 Tahun ke Atas

Rahasia Kulit Kencang, Ini 3 Krim untuk Atasi Kerutan Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:06 WIB

Kapan Harus Ganti Spons Bedak? Jangan sampai Jadi Sarang Bakteri

Kapan Harus Ganti Spons Bedak? Jangan sampai Jadi Sarang Bakteri

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:05 WIB

Tak Harus Jadi Peneliti: Mengapa Karier di Bidang Lingkungan Kini Semakin Terbuka untuk Anak Muda?

Tak Harus Jadi Peneliti: Mengapa Karier di Bidang Lingkungan Kini Semakin Terbuka untuk Anak Muda?

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:00 WIB

5 Lip Cream Wardah yang Tahan Lama Sesuai Review Pengguna, Hasil Akhir Matte dan Transferproof

5 Lip Cream Wardah yang Tahan Lama Sesuai Review Pengguna, Hasil Akhir Matte dan Transferproof

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:29 WIB

PT Blueray Cargo Perusahaan Apa? Jasa Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Dugaan Suap

PT Blueray Cargo Perusahaan Apa? Jasa Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Dugaan Suap

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:18 WIB

3 Cushion Wardah Terlaris di Shopee untuk Makeup Flawless, Lengkap Harga dan Review Pengguna

3 Cushion Wardah Terlaris di Shopee untuk Makeup Flawless, Lengkap Harga dan Review Pengguna

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:15 WIB

Ini Daftar Weton Tulang Wangi yang Harus Waspada di Malam 1 Suro, Punya Aura Kuat!

Ini Daftar Weton Tulang Wangi yang Harus Waspada di Malam 1 Suro, Punya Aura Kuat!

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:08 WIB

Cari Lip Gloss Bagus? Ini 5 Pilihan Under Rp100 Ribu yang Bikin Bibir Cantik dan Lembap

Cari Lip Gloss Bagus? Ini 5 Pilihan Under Rp100 Ribu yang Bikin Bibir Cantik dan Lembap

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:05 WIB

Beda Cushion Skintific Biru dan Pink, Ini Perbandingan Coverage dan Finish-nya

Beda Cushion Skintific Biru dan Pink, Ini Perbandingan Coverage dan Finish-nya

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:04 WIB

Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 3 Pilihan Terbaik sesuai Review Pengguna

Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 3 Pilihan Terbaik sesuai Review Pengguna

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 14:40 WIB