Dokter Kandungan Ungkap Kondisi Serius Ibu Melahirkan yang Berhak Dapat Cuti 6 Bulan Seperti Amanat UU KIA

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Rabu, 10 Juli 2024 | 12:58 WIB
Dokter Kandungan Ungkap Kondisi Serius Ibu Melahirkan yang Berhak Dapat Cuti 6 Bulan Seperti Amanat UU KIA
ilustrasi ibu usai melahirkan. (pexels.com/@jonathanborba)

Suara.com - Peraturan hak cuti melahirkan selama 6 bulan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) sempat tuai kontroversi karena dikhawatirkan berdampak terhadap karir ibu pekerja. Padahal, dari sisi kesehatan, ada kalanya seorang ibu memang perlu istirahat selama berbulan-bulan bila alami gangguan kesehatan tertentu pasca melahirkan.

Dokter spesialis kandungan dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K)., menjelaskan bahwa ada kondisi yang bisa memberatkan ibu hamil yang disebut juga dengan istilah patologis atau kehamilan yang tidak normal. Kondisi itu biasanya ditandai dengan gangguan preeklamsia akibat tekanan darah tinggi dan kaki bengkak, hamil dengan kelainan jantung, hingga hamil dengan diabetes.

"Kemudian ada juga orang hamil dengan pemberatan tertentu, melahirkan dengan pendarahan akhirnya harus transfusi," kata dokter Hasto saat dihubungi Suara.com, Rabu (10/7/2024).

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) itu menambahkan, proses melahirkan juga bisa membuat ibu alami cedera hingga membuatnya harus istirahat lebih lama.

"Melahirkan tidak pendarahan tetapi mengalami satu cedera, contohnya ada orang melahirkan karena kepala bayi menekan terlalu lama di jalan lahir akhirnya saluran kencing menjadi bocor. Jadi setelah melahirkan ngompol terus," terangnya.

"Ada juga melahirkan kemudian robek meluas sampai ke anus, otot anus ikut putus. Sehingga setelah melahirkan, dia BAB tidak berasa," katanya menambahkan.

Tak hanya sakit fisik, ibu melahirkan juga rentan alami gangguan psikis akibat perubahan yang tiba-tiba terjadi. Kondisi tersebut paling berisiko terjadi pada 3-10 hari pasca melahirkan. Itu sebabnya, kehadiran suami dan keluarga dekat sangat dibutuhkan.

"Rawan terjadi depresi kemudian gangguan jiwa. Jadi ada orang habis melahirkan ngomong sendiri, senyum sendiri," ujar dokter Hasto.

Berbagai gangguan kesehatan itu bisa terjadi pada ibu hamil dengan profil risiko yang beragam. Mulai dari hamil terlalu muda, hamil tua atau di atas 35 tahun, memiliki komorbid, hingga terlalu sering melahirkan.

Oleh sebab itu, dikatakan oleh Hasto, hak cuti 6 bulan bagi ibu melahirkan yang diatur dalam UU KIA tersbeut bisa bantu pekerja perempuan lebih cepat pulih bila alami masalah kesehatan serius.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Hanya Cuti Melahirkan, Ini Jaminan Kesejahteraan Ibu dan Anak di UU KIA Terbaru

Tak Hanya Cuti Melahirkan, Ini Jaminan Kesejahteraan Ibu dan Anak di UU KIA Terbaru

Lifestyle | Sabtu, 06 Juli 2024 | 07:11 WIB

Cuti 6 Bulan Pada UU KIA Resmi Disahkan, JMS Pertanyakan Implementasinya Pada Buruh Perempuan: 3 Bulan Saja Sulit

Cuti 6 Bulan Pada UU KIA Resmi Disahkan, JMS Pertanyakan Implementasinya Pada Buruh Perempuan: 3 Bulan Saja Sulit

Lifestyle | Minggu, 30 Juni 2024 | 07:13 WIB

Cuti Melahirkan 6 Bulan: Antara Kebutuhan vs 'Algojo' Karier Karyawan Perempuan?

Cuti Melahirkan 6 Bulan: Antara Kebutuhan vs 'Algojo' Karier Karyawan Perempuan?

Lifestyle | Kamis, 20 Juni 2024 | 13:58 WIB

CEO Ini Sudah Terapkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Jauh Sebelum UU KIA Disahkan: Tetap Berikan Full Gaji dan Fasilitas!

CEO Ini Sudah Terapkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Jauh Sebelum UU KIA Disahkan: Tetap Berikan Full Gaji dan Fasilitas!

Lifestyle | Jum'at, 14 Juni 2024 | 18:07 WIB

Sudah Banyak Perusahaan Terapkan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ketua Panja UU KIA: Rekrut Karyawan Baru Lebih Mahal

Sudah Banyak Perusahaan Terapkan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ketua Panja UU KIA: Rekrut Karyawan Baru Lebih Mahal

Lifestyle | Kamis, 13 Juni 2024 | 10:56 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB