Sebulan Digaji Rp500 Ribu, Eks Manajer Tergoda Tilap Uang Rp1,3 Miliar Gegara Iri Fuji Raup Cuan Gede

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 11 Juli 2024 | 18:51 WIB
Sebulan Digaji Rp500 Ribu, Eks Manajer Tergoda Tilap Uang Rp1,3 Miliar Gegara Iri Fuji Raup Cuan Gede
Sebulan Digaji Rp500 Ribu, Eks Manajer Tergoda Tilap Uang Rp1,3 Miliar Gegara Iri Fuji Raup Cuan Gede. (Antara)

Suara.com - Terungkap motif di balik Batara Ageng (BA) yang menilap uang Rp1,3 miliar karena iri dengan penghasilan Fujianti Utami Putri alias Fuji. Peristiwa penggelapa uang itu terjadi saat tersangka Batara Ageng menjadi manajer Fuji

Fakta itu diungkap oleh Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Kalau dari pengakuan saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar, makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk menggelapkan," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis.

Tersangka diduga menggelapkan dana Fuji sebesar Rp1,3 miliar dari hasil kerja sama dengan 20 agensi dari Desember 2021 sampai dengan Desember 2022.

Batara Ageng, mantan manajer Fuji. (Instagram/batarageng)
Batara Ageng, mantan manajer Fuji. (Instagram/batarageng)

Selain itu, terungkap juga gaji bulanan Batara kala menjadi manajer Fuji yang hanya sebesar Rp500 ribu. Selain itu, Batara juga bisa mendapatkan lima sampai dengan 10 persen dari keuntungan kerja sama Fuji dengan agensi.

“Berdasarkan dari hasil keterangan saudari FU bahwa Saudara BA itu digaji sekitar 500 ribu per bulan, namun apabila ada kontrak kerja sama dengan para agensi, maka saudara BA mendapatkan keuntungan lima sampai dengan 10 persen dari setiap kontrak,” ucap Tomi.

Tomi melanjutkan bahwa dalam kontrak kerja sama antara Fuji dan BA, aliran dana dari agensi-agensi dikelola oleh BA, namun keuntungan yang didapat seharusnya langsung ditransfer ke rekening Fuji.

Fuji. [Instagram]
Fuji. [Instagram]

"Kemudian seharusnya, keuntungan yang didapat itu langsung diberikan ke saudari FU, namun setelah ditunggu berapa lama dan dilakukan somasi oleh FU, ternyata uang tersebut tidak kunjung diberikan," kata Tomi.

Setelah itu, Fuji melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian pada 7 September 2023 hingga kemudian kepolisian menahan BA pada 29 Juni 2024.

baca juga

Tomi menjelaskan bahwa jarak waktu yang panjang antara laporan Fuji dan penahanan BA dikarenakan BA sering berpindah-pindah tempat tinggal sehingga undangan yang dikirimkan polisi sering kali tidak sampai ke BA.

"Kemudian yang menjadi kendala kita adalah tempat tinggal BA itu berpindah-pindah. Jadi, tidak sesuai dengan KTP, sehingga undangan yang kita kirimkan kadang tidak diterima oleh yang bersangkutan," kata Tomi.

Fuji. [Instagram]
Fuji. [Instagram]

Tomi menambahkan, bahwa BA sempat mangkir dari undangan pertama yang diterima dirinya, namun pada pemanggilan kedua, BA memenuhinya hingga kemudian BA diperiksa pada pada 28 Juni 2024 lalu ditahan pada 29 Juni 2024.

"Setelah kita tetapkan tersangka, saudara BA mangkir sekali terhadap panggilan kita. Kemudian kita lakukan pemanggilan kedua, akhirnya saudara BA bersedia menghadiri undangan tersebut, didampingi dengan kuasa hukumnya yang baru," kata Tomi.

Setelah menyelidiki laporan Fuji, memeriksa tersangka BA serta tujuh orang saksi lainnya, polisi menjerat BA dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

"Sesuai dengan KUHP, pasal 374 dan atau 372, ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Tomi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Maling Duit Rp1,3 Miliar buat Foya-foya, Eks Manajer Fuji Terancam Hukuman Segini

Maling Duit Rp1,3 Miliar buat Foya-foya, Eks Manajer Fuji Terancam Hukuman Segini

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 17:08 WIB

Bawa Kabur Rp1,3 Miliar, Eks Manajer Pakai Uang Fuji Buat Bayar Cicilan Apartemen dan Mobil

Bawa Kabur Rp1,3 Miliar, Eks Manajer Pakai Uang Fuji Buat Bayar Cicilan Apartemen dan Mobil

Entertainment | Kamis, 11 Juli 2024 | 15:28 WIB

Lebih Dulu Punya Rumah Rp13 M, Fuji Komentari Kediaman Baru Frans Faisal: Enggak Bagus...

Lebih Dulu Punya Rumah Rp13 M, Fuji Komentari Kediaman Baru Frans Faisal: Enggak Bagus...

Lifestyle | Kamis, 11 Juli 2024 | 12:45 WIB

Anak-anaknya Sukses, Latar Belakang Keluarga Fuji Bukan Main: Ayah Pedagang Tanah Abang, Kakek Juragan Tembakau

Anak-anaknya Sukses, Latar Belakang Keluarga Fuji Bukan Main: Ayah Pedagang Tanah Abang, Kakek Juragan Tembakau

Lifestyle | Kamis, 11 Juli 2024 | 10:34 WIB

Terkini

Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Lemas ke Level Rp17.866

Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Lemas ke Level Rp17.866

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:46 WIB

Daftar Weton Tibo Ratu, Si Anak Emas Primbon Jawa yang Selalu Beruntung

Daftar Weton Tibo Ratu, Si Anak Emas Primbon Jawa yang Selalu Beruntung

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:45 WIB

Mobil Terjemur Terik Matahari, Bagian Apa yang Perlu Jadi Sorotan?

Mobil Terjemur Terik Matahari, Bagian Apa yang Perlu Jadi Sorotan?

Otomotif | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:41 WIB

HyperOS 4 Resmi Meluncur! Desain Kaca Mewah dan AI-nya Bisa Tebak Pikiran Pengguna?

HyperOS 4 Resmi Meluncur! Desain Kaca Mewah dan AI-nya Bisa Tebak Pikiran Pengguna?

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:39 WIB

Menag Pimpin Doa di Sidang Tahunan MPR 2026: Lindungi Kami dari Fitnah dan Pengkhianatan

Menag Pimpin Doa di Sidang Tahunan MPR 2026: Lindungi Kami dari Fitnah dan Pengkhianatan

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:38 WIB

Jembatan Garuda Merah Putih di Way Bungur Jadi Harapan Baru Masyarakat

Jembatan Garuda Merah Putih di Way Bungur Jadi Harapan Baru Masyarakat

Lampung | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:38 WIB

Belanja Pengadaan Pemerintah Tembus Rp1.193 Triliun, Jadi Motor Ekonomi Hijau

Belanja Pengadaan Pemerintah Tembus Rp1.193 Triliun, Jadi Motor Ekonomi Hijau

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Jelang Pidato Prabowo, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2.664.000/Gram

Jelang Pidato Prabowo, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2.664.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Viral Fasilitas Sampah KKN UMMI Sukabumi Hancur Dibongkar 2 Hari Usai Diresmikan

Viral Fasilitas Sampah KKN UMMI Sukabumi Hancur Dibongkar 2 Hari Usai Diresmikan

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:29 WIB

Bahan Bakar Alternatif SIG Naik 24%, Pangkas Konsumsi Batu Bara 467 Ribu Ton

Bahan Bakar Alternatif SIG Naik 24%, Pangkas Konsumsi Batu Bara 467 Ribu Ton

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:29 WIB

×