Terbukti Melanggar dan Jajah Palestina, Kemlu Sebut ICJ Patahkan Argumen Keras Israel

Andi Ahmad S | Suara.com

Selasa, 23 Juli 2024 | 09:33 WIB
Terbukti Melanggar dan Jajah Palestina, Kemlu Sebut ICJ Patahkan Argumen Keras Israel
Seorang warga berdiri di antara reruntuhan bangunan-bangunan yang hancur akibat serangan Israel di Kota Khan Younis di Jalur Gaza bagian selatan pada Ahad (12/11/2023). [ANTARA/Rizek Abdeljawad/Xinhua/tm]

Suara.com - Tentara Israel terbukti melanggar dan melakukan penjajahan terhadap warga Palestina usai ICJ dalam persidangan yang digelar di Den Haag, Jumat (19/7) lalu, memutuskan bahwa aktivitas tersebut langgar hukum internasional.

Hakim ketua Nawaf Salam mengatakan bahwa berdasarkan permintaan Majelis Umum PBB, ICJ mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan advisory opinion mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, kata Salam selama persidangan. Dia menyebutkan bahwa aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.

Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, kata dia menambahkan.

ICJ, yang berbasis di Den Haag, menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari.

Selama persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional yaitu Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika, membahas isu tersebut.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI Abdul Kadir Jailani menyatakan fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) telah mematahkan argumentasi Israel atas pendudukannya di Palestina.

Kadir menjelaskan bahwa selama ini Israel selalu membenarkan tindakannya dengan berdalih mereka memiliki hak sejarah atas Tepi Barat dan Jalur Gaza, sehingga berhak untuk menguasai wilayah Palestina itu bahkan membangun permukiman bagi warganya.

“Kita tahu Israel selalu menyampaikan argumentasi hukum internasional yang cukup kuat, tetapi keputusan (ICJ) ini justru mematahkan semua argumentasi Israel selama ini,” kata Kadir, dilansir dari Antara.

Fatwa hukum atau advisory opinion ICJ juga disebutnya sangat penting karena memiliki karakter persuasif (persuasive character) dan kewenangan substantif (substantive authority), yang menegaskan situasi normatif yang terjadi di Palestina.

Melalui putusan tersebut, kata Kadir, ICJ telah menetapkan status Israel di Tepi Barat dan Gaza sebagai kekuatan pendudukan (occupying power) sehingga Israel tidak pernah memiliki dan berhak atas wilayah tersebut.

“Jadi asumsi seolah-olah Israel punya hak atas Tepi Barat dan Gaza telah dinyatakan ilegal oleh pengadilan,” tuturnya.

ICJ juga menyatakan bahwa Israel telah melanggar hukum internasional karena mencaplok tanah bangsa Palestina dengan menggunakan kekerasan dan diskriminasi.

Oleh karena itu, kata Kadir, keberadaan Israel di sebelah barat Sungai Yordan dan Gaza harus segera diakhiri.

“Arti penting dari keputusan terbaru ICJ ini adalah bangsa Palestina memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri dengan teritori yang mencakup Tepi Barat, Sungai Yordan, dan Gaza,” ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Serangan Udara Israel Bikin Warga Palestina di Khan Younis Ketakutan

Serangan Udara Israel Bikin Warga Palestina di Khan Younis Ketakutan

News | Selasa, 23 Juli 2024 | 08:57 WIB

Seorang Warga Kanada Tewas saat Berupaya Menyerang Tentara Israel di Dekat Gaza

Seorang Warga Kanada Tewas saat Berupaya Menyerang Tentara Israel di Dekat Gaza

News | Senin, 22 Juli 2024 | 21:20 WIB

Adidas Diboikot Karena Dianggap Bela Israel, Ini Sosok Pemiliknya

Adidas Diboikot Karena Dianggap Bela Israel, Ini Sosok Pemiliknya

Bisnis | Senin, 22 Juli 2024 | 18:38 WIB

Terkini

PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai

PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:50 WIB

Maling Motor Bersenjata Api Tembaki Pemilik CRF di Kebon Jeruk, Korban Terluka

Maling Motor Bersenjata Api Tembaki Pemilik CRF di Kebon Jeruk, Korban Terluka

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:41 WIB

Nadiem Makarim Ungkap Peran Jokowi dalam Pembentukan Tim Shadow

Nadiem Makarim Ungkap Peran Jokowi dalam Pembentukan Tim Shadow

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:31 WIB

Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas

Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:28 WIB

DPR Kritik SE Mendikdasmen: Hanya Solusi Jangka Pendek, Tapi Status Guru Honorer Masih Tak Jelas

DPR Kritik SE Mendikdasmen: Hanya Solusi Jangka Pendek, Tapi Status Guru Honorer Masih Tak Jelas

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:27 WIB

Pemodal Masih Diburu! Bareskrim Pastikan 275 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Disidang di Indonesia

Pemodal Masih Diburu! Bareskrim Pastikan 275 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Disidang di Indonesia

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:27 WIB

Penampakan Gudang PT Indobike Isi Ribuan Motor Honda-Yamaha Hasil Kejahatan Fidusia di Jaksel

Penampakan Gudang PT Indobike Isi Ribuan Motor Honda-Yamaha Hasil Kejahatan Fidusia di Jaksel

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:16 WIB

Pemerintah Dorong Kampus Kelola MBG, DPR: Jangan Sampai Ganggu Fokus Pendidikan

Pemerintah Dorong Kampus Kelola MBG, DPR: Jangan Sampai Ganggu Fokus Pendidikan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:05 WIB

Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia

Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:52 WIB

Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!

Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:52 WIB