Sebut Aneh Ronald Tannur Divonis Bebas, Kejagung Ancang-ancang Kasasi: Putusan Hakim Agak Laen

Kamis, 25 Juli 2024 | 13:12 WIB
Sebut Aneh Ronald Tannur Divonis Bebas, Kejagung Ancang-ancang Kasasi: Putusan Hakim Agak Laen
Babak Baru Kasus Ronal Tannur. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ronald Tannur diduga menganiaya kekasihnya hingga tewas di Blackhole KTV, Surabaya pada Rabu (4/10/2023). [X/Twitter]
Ronald Tannur diduga menganiaya kekasihnya hingga tewas di Blackhole KTV, Surabaya pada Rabu (4/10/2023). [X/Twitter]

Ronald lolos dari tuntutan 12 tahun penjara atas Pasal 338 KUHP trntang pembunuhan.

Majelis hakim menganggap saat itu Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap korban dalam kondisi kritis.

Ronald disebutkan saat itu masih membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” kata majelis hakim dalam ruang sidang.

“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa, segera setelah putusan ini dibacakan,” tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI