Sebut Aneh Ronald Tannur Divonis Bebas, Kejagung Ancang-ancang Kasasi: Putusan Hakim Agak Laen

Kamis, 25 Juli 2024 | 13:12 WIB
Sebut Aneh Ronald Tannur Divonis Bebas, Kejagung Ancang-ancang Kasasi: Putusan Hakim Agak Laen
Babak Baru Kasus Ronal Tannur. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Tersangka Ronald Tannur melakukan reka adegan di tempat parkir Mal Lenmarc Surabaya pada 10 Oktober 2023. ANTARA/Didik Suhartono
Tersangka Ronald Tannur melakukan reka adegan di tempat parkir Mal Lenmarc Surabaya pada 10 Oktober 2023. ANTARA/Didik Suhartono

“Tidak memenuhi keadilan, tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Pertimbangan hakim itu sangat sumir, tidak didasarkan fakta yang diajukan oleh JPU dan fakta di lapangan,” jelasnya.

“Menampar, memukul itukan sudah bagian dari penganiayaan dan jaksa sudah berupaya, kami tuntut 12 tahun,” imbuhnya menandaskan.

Divonis Bebas

Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur atas kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. 

Vonis tersebut dibacakan oleh majels hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024) kemarin.

Ronald Tannur diduga menganiaya kekasihnya hingga tewas di Blackhole KTV, Surabaya pada Rabu (4/10/2023). [X/Twitter]
Ronald Tannur diduga menganiaya kekasihnya hingga tewas di Blackhole KTV, Surabaya pada Rabu (4/10/2023). [X/Twitter]

Ronald lolos dari tuntutan 12 tahun penjara atas Pasal 338 KUHP trntang pembunuhan.

Majelis hakim menganggap saat itu Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap korban dalam kondisi kritis.

Ronald disebutkan saat itu masih membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” kata majelis hakim dalam ruang sidang.

Baca Juga: Santai Meski Sandra Dewi Protes 88 Tas Mewah Disita, Kejagung Siap Buka-bukaan di Sidang Harvey Moeis

“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa, segera setelah putusan ini dibacakan,” tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI