Apalagi, tidak dilaksanakannya rehab gedung sekolah ini terindikasi menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan SOP Nomor 3907/BPAD-PSDA/OT.05.17 tentang Identifikasi, Penelitian dan Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah.
Pemprov DKI Lamban Rehab Gedung Sekolah, Gerindra-PSI DKI Geram
Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 30 Juli 2024 | 22:20 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
RUPST Bank DKI: Agus Widodo Tetap Jabat Dirut, Pemprov Dapat Dividen Rp249 Miliar
01 Mei 2025 | 08:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI