Siswi SMP 101 Jakarta Jadi Korban Penculikan Modus Ibu Kecelakaan, Ponsel hingga Perhiasan Digasak

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 01:25 WIB
Siswi SMP 101 Jakarta Jadi Korban Penculikan Modus Ibu Kecelakaan, Ponsel hingga Perhiasan Digasak
Ilustrasi jambret hp pelajar. [Ist]

"Ini modus baru dan kemungkinan ada korban lain," kata Rovan.

Atas perbuatannya FA dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI