FA Ditangkap
Usai melakukan aksinya, FA diciduk oleh Subdit Jatantas Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah rumah kontrakannya, di wilayah Benhil.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, FA ditangkap pada Kamis (1/8) kemarin.
"Tersangka diamakan di kontrakannya di Benhil saat sedang tidur. Menurut keterangan dia baru sekali tapi masih kami dalami," kata Rovan, Jumat.
Meski pelaku mengaku baru sekali melakukan hal ini, namun Rovan memperkirakan masih ada korban lain dalam modus serupa.
"Ini modus baru dan kemungkinan ada korban lain," kata Rovan.
Atas perbuatannya FA dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.