Siswi SMP 101 Jakarta Jadi Korban Penculikan Modus Ibu Kecelakaan, Ponsel hingga Perhiasan Digasak

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 01:25 WIB
Siswi SMP 101 Jakarta Jadi Korban Penculikan Modus Ibu Kecelakaan, Ponsel hingga Perhiasan Digasak
Ilustrasi jambret hp pelajar. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

FA Ditangkap

Usai melakukan aksinya, FA diciduk oleh Subdit Jatantas Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah rumah kontrakannya, di wilayah Benhil.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, FA ditangkap pada Kamis (1/8) kemarin.

"Tersangka diamakan di kontrakannya di Benhil saat sedang tidur. Menurut keterangan dia baru sekali tapi masih kami dalami," kata Rovan, Jumat.

Meski pelaku mengaku baru sekali melakukan hal ini, namun Rovan memperkirakan masih ada korban lain dalam modus serupa.

"Ini modus baru dan kemungkinan ada korban lain," kata Rovan.

Atas perbuatannya FA dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI