"Ini modus baru dan kemungkinan ada korban lain," kata Rovan.
Atas perbuatannya FA dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
"Ini modus baru dan kemungkinan ada korban lain," kata Rovan.
Atas perbuatannya FA dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI