Akui Aturan Alat Kontrasepsi Pelajar Picu Pro-Kontra, Istana: Harus Ada Solusi Dong

Selasa, 06 Agustus 2024 | 11:54 WIB
Akui Aturan Alat Kontrasepsi Pelajar Picu Pro-Kontra, Istana: Harus Ada Solusi Dong
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. (Suara.com/Novian)

"Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi kebijakan ini untuk memastikan bahwa program berjalan sesuai dengan tujuan dan tidak disalahartikan," ungkapnya.

"Kerjasama dengan Lembaga Pendidikan dan Organisasi, bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat untuk memberikan pendidikan dan penyuluhan mengenai kesehatan reproduksi dengan pendekatan yang sesuai dengan norma dan nilai lokal," katanya menambahkan.

Aturan Alat Kontrasepsi Pelajar

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI