Soal Polemik Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar, POGI Desak Pemerintah Terbitkan Permenkes: Supaya Tak Salah Tafsir

Selasa, 06 Agustus 2024 | 11:36 WIB
Soal Polemik Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar, POGI Desak Pemerintah Terbitkan Permenkes: Supaya Tak Salah Tafsir
Ilustrasi cara memakai kondom (Photo by Deon Black/pexels.com)

Suara.com - Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menyarankan adanya aturan turunan untuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 pasal 103 ayat 4 yang membahas tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. 

Ketua Pokja Keluarga Berencana (KB) Kespro PP POGI dr Muhammad Nurhadi Rahman, SpOG, Subsp. Urogin-RE., menjelaskan bahwa aturan turunan itu diperlukan agar tidak terjadi multitafsir terhadap pasal tersebut.

"Mungkin nanti perlu ada penjelasan lanjutannya melalui Permenkes, Peraturan Menteri Kesehatan, akan dijelaskan lanjutannya oleh Peraturan Menteri," kata doktet Nurhadi kepada Suara.com, dihubungi pada Senin (5/6/2024). 

Ada pun bunyi dari PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 itu merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi, di mana pada ayat 4 merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi, salah satunya penyediaan alat kontrasepsi yang berbunyi sebagai berikut.

"Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi".

Dokter Nurhadi pun mendorong perlu adanya penjelasan lebih detail aturan yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi tersebut.

Ilustrasi Salah Satu Kontrasepsi, Kondom (pixabay.com)
Ilustrasi Salah Satu Kontrasepsi, Kondom (pixabay.com)

"Harus ada perbaikan atau tambahan terkait pasal pasal 103 ayat 4 butir e, supaya tidak salah tafsir," tegasnya.

Sebab, jika hanya dituliskan edukasi ditujukan untuk pelajar, maka rentang usia sasarannya juga menjadi terlalu luas. Karena usia anak sekolah sendiri mulai dari usia 7 tahun untuk tingkat SD, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.

"Masa penyediaan alat kontrasepsi untuk anak 7 tahun, kan tidak ya. Jadi memang di situ bisa ada penjelasannya lah, maksudnya itu ditujukan kepada siapa gitu ya," kata dokter Nurhadi.

Baca Juga: Alat Kontrasepsi Diberikan Khusus Remaja Sudah Kawin, Jubir Kemenkes: Bisa Tunda Kehamilan Bagi yang Belum Siap

Minta Masyarakat Tak Salah Persepsi

Kementerian Kesehatan sebelumnya meminta masyarakat tidak salah persepsi dalam mengartikan pasal dalam PP tersebut. 

Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH menegaskan bahwa layanan alat kontrasepsi hanya diperuntukan bagi remaja yang sudah menikah. 

"Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” tegas dr. Syahril.

Dia menyampaikan bahwa aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI