Jawab Kritik DPR, POGI Tegaskan Penyediaan Alat Kontrasepsi Hanya Bagi Remaja Yang Sudah Menikah

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Senin, 05 Agustus 2024 | 19:17 WIB
Jawab Kritik DPR, POGI Tegaskan Penyediaan Alat Kontrasepsi Hanya Bagi Remaja Yang Sudah Menikah
Ilustrasi alat kontrasepsi (Freepik/jcomp)

Suara.com - Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menanggapi kritikan DPR mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, sebagaimana tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 pasal 103.

Ketua Pokja Keluarga Berencana (KB) Kespro PP POGI Dr. dr. Muhammad Nurhadi Rahman, SpOG, Subsp. Urogin-RE., menegaskan bahwa aturan tersebut sebenarnya ditujukan bagi pasangan usia subur.

Secara biologis, remaja memang sudah termasuk dalam masa usia subur, apabila sudah menstruasi pada perempuan dan sudah mimpi basah bagi laki-laki. Namun, aturan tersebut tidak berarti ditujukan untuk semua remaja.

"Usia subur, kalau misalnya itu dimasukan ke istilah yang sudah menikah, bisa jadi remaja juga masuk di situ. Jadi mungkin ada juga remaja yang sudah menikah dan memang kebutuhan untuk alat kontrasepsinya itu dipenuhi," jelas dokter Nurhadi saat dihubungi Suara.com, Senin (5/8/2024).

Dia menegaskan bahwa POGI ikut diajak berdiskusi oleh pemerintah melalui Public Hearing dalam penyusunan Undang-Undang Kesehatan terkait alat kontrasepsi. Dalam forum tersebut disepakati bahwa edukasi alat kontrasepsi ditujukan untuk pasangan usia subur.

"Dalam sudut pandang saya, itu ditujukan untuk yang remaja, tapi yang seharusnya sudah menikah," ujar dokter Nurhadi.

Dia mengakui bahwa dalam PP no. 28/2024 dalam pasal 103 memang tidak tertulis secara detail mengenai pelajar yang diberikan edukasi tersebut. Sehingga rawan disalahartikan.

"Harus ada perbaikan atau tambahan terkait pasal pasal 103 ayat 4 butir e, supaya tidak salah tafsir," tegasnya.

Hanya saja, pada pasal 109 ayat 3 diatur bahwa pelayanan kontrasepsi hanya dilakukan terhadap dua kelompok, yakni pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.

baca juga

"Sepemahaman saya, kalau selama ini yang ada di BKKBN, pasangan usia subur itu tentunya pasangan yang sudah menikah. Pasangan suami istri yang istrinya berumur antara 15 sampai 45 tahun atau pasangan suami istri yang istrinya berumur kurang dari 15 tahun," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menentang isi pasal terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. Karena menurutnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Fikri menilai penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sama saja dengan membolehkan tindakan seks bebas kepada pelajar.

"Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Fikri dalam keterangannya, Senin (5/7/2024).

Fikri menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Nusantara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Biar Tak Dicap Legalkan Seks Bebas Bagi Pelajar, DPR Beri Masukan Ini ke Pemerintah

Biar Tak Dicap Legalkan Seks Bebas Bagi Pelajar, DPR Beri Masukan Ini ke Pemerintah

News | Senin, 05 Agustus 2024 | 15:44 WIB

Kontroversi PP Jokowi Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar, Begini Kata DPR

Kontroversi PP Jokowi Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar, Begini Kata DPR

News | Senin, 05 Agustus 2024 | 15:22 WIB

Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar di Jakarta, Heru Budi: Nanti Ada Kaidahnya

Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar di Jakarta, Heru Budi: Nanti Ada Kaidahnya

News | Senin, 05 Agustus 2024 | 13:38 WIB

Persatuan Ummat Islam Tolak PP No 28 Tahun 2024 Jokowi soal Pemberian Kondom Kepada Pelajar

Persatuan Ummat Islam Tolak PP No 28 Tahun 2024 Jokowi soal Pemberian Kondom Kepada Pelajar

News | Senin, 05 Agustus 2024 | 10:26 WIB

Kritik PP Jokowi Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Komisi X DPR: Nalarnya ke Mana?

Kritik PP Jokowi Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Komisi X DPR: Nalarnya ke Mana?

News | Senin, 05 Agustus 2024 | 09:02 WIB

Pemerintah Fasilitasi Akses Kontrasepsi bagi Remaja, Ini Tujuannya

Pemerintah Fasilitasi Akses Kontrasepsi bagi Remaja, Ini Tujuannya

Health | Kamis, 01 Agustus 2024 | 13:58 WIB

Jadi Penyebab Lelaki Enggan Pakai Kondom, 4 Mitos Ini Padahal Keliru Lho!

Jadi Penyebab Lelaki Enggan Pakai Kondom, 4 Mitos Ini Padahal Keliru Lho!

Health | Senin, 29 Juli 2024 | 13:41 WIB

Terkini

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:28 WIB

×