Penyediaan Alat Kontrasepsi Merusak Anak Usia Sekolah, Pemerintah Diminta Cabut PP 28 Tahun 2024 yang Diteken Jokowi

Selasa, 06 Agustus 2024 | 13:37 WIB
Penyediaan Alat Kontrasepsi Merusak Anak Usia Sekolah, Pemerintah Diminta Cabut PP 28 Tahun 2024 yang Diteken Jokowi
Ilustrasi pelajar (Freepik/Arya Sakti)

“Ini harus digarisbawahi, age of consent harus mengikuti usia sah menikah berdasarkan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, yaitu 19 tahun. Jadi, penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah harus ditolak karena lebih banyak mengundang bahaya, bahkan tidak ada manfaatnya,” kata Ubaid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI