“Ini harus digarisbawahi, age of consent harus mengikuti usia sah menikah berdasarkan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, yaitu 19 tahun. Jadi, penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah harus ditolak karena lebih banyak mengundang bahaya, bahkan tidak ada manfaatnya,” kata Ubaid.
Penyediaan Alat Kontrasepsi Merusak Anak Usia Sekolah, Pemerintah Diminta Cabut PP 28 Tahun 2024 yang Diteken Jokowi
Selasa, 06 Agustus 2024 | 13:37 WIB

BERITA TERKAIT
Akui Aturan Alat Kontrasepsi Pelajar Picu Pro-Kontra, Istana: Harus Ada Solusi Dong
06 Agustus 2024 | 11:54 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI