Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan komunikasi Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh dengan teman dekatnya, Fify Mulyani saat di Rutan KPK.
Hal tersebut terungkap pada sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Gazalba Saleh.
Awalnya, jaksa menanyakan kepada Fify Mulyani bagaimana mulanya dia bisa berkomunikasi dengan Gazalba. Fify lantas mengaku dihubungi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.
“Tahu-tahu saya dihubungi beliau, ada WA masuk, terus saya jawab,” kata Fify di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/8/2024).
“Dari mana meyakinkan kalau itu Terdakwa? Kan di Rutan nggak bisa pegang HP?” tanya jaksa.
“Kayaknya kita bisa mengenali orang dari gaya bahasanya,” jawab Fify.
“Apa yang disampaikan sehingga saudara yakin?” lanjut jaksa.
“Jadi beliau 'assalamualaikum, sehat?' pasti gitu logat-logat sampaikan ketika beliau me-WA. Jadi, ada khasnya yang saya kenali bahwa ini beliau,” sahut Fify.
Bukan hanya komunikasi melalui pesan singkat atau chat, Fify juga mengakui bahwa dirinya sempat melakukan panggilan video atau video call dengan Gazalba.
Baca Juga: Bukan Sosok Sembarang, Ini Pekerjaan Wanita Teman Dekat Hakim Gazalba Saleh
Lebih lanjut, jaksa menanyakan apakah ada komunikasi dengan panggilan sayang saat Fify melakukan video call dengan Gazalba. Hal tersebut lantas dibenarkan oleh Fify.
“Selain chat ini juga ada video call? Ini ada sayang-sayangan biasa ya Bu?” tanya jaksa.
“Iya,” ucap Fify.
Sebelumnya, jaksa menyebut Gazalba melunasi cicilan rumah mewah teman dekatnya, Fify setelah menerima uang dari berbagai sumber.
"Pada tahun 2019 bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung, Jakarta Timur, terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat terdakwa membeli satu unit rumah dengan harga Rp 3.891.000.000 (Rp 3,8 miliar)," ucap jaksa dalam dakwaannya.
Diketahui, Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Dia diduga menerima uang itu terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 di Mahkamah Agung.