Modus Hakim Gazalba Saleh Tukar Valas Rp 6,5 Miliar Dibongkar Saksi: Pakai KTP Asisten

Bangun Santoso

Kamis, 01 Agustus 2024 | 14:34 WIB
Modus Hakim Gazalba Saleh Tukar Valas Rp 6,5 Miliar Dibongkar Saksi: Pakai KTP Asisten
Suasana sidang pemeriksaan perkara hakim Gazalba Saleh, Senin (29/7/2024). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Saksi kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Santi mengungkapkan, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pernah menukarkan valuta asing (valas) senilai total Rp 6,5 miliar dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) sang asisten, Ikhsan A.R.

Santi, yang merupakan teller di salah satu tempat penukaran uang (money changer) PT Sahabat Valas, menyebutkan bahwa penukaran valas Gazalba Saleh selama 2 tahun, 2021—2022.

"Saat itu saya tidak kenal Pak Gazalba karena waktu datang ke tempat saya, dia mengaku namanya Ikhsan. Akan tetapi, ini memang orangnya," ucap Santi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Santi mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 transaksi penukaran valas oleh Gazalba tercatat sebanyak lima kali dengan total nilai Rp5,8 miliar. Seluruh uang asing tersebut ditukarkan Gazalba secara tunai menggunakan KTP Ikhsan.

Secara perinci, uang yang ditukarkan Gazalba dilakukan pada tanggal 3 Februari 2022, 4 Februari 2022, 10 Februari 2022, dan 17 Februari 2022 sebanyak dua kali.

Pada kesempatan yang sama, Direktur PT Sahabat Valas Budiman menambahkan bahwa penukaran valas yang dilakukan Gazalba pada tahun 2021 tercatat pula sebanyak lima transaksi dengan nilai kurang lebih sebesar Rp 747 juta.

Perinciannya, pada tanggal 6 Agustus 2021 sebanyak dua kali, 16 Agustus 2021, dan 2 November 2021 sebanyak dua kali.

"Ya, lima kali transaksi sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP)," ungkap Budiman sebagaimana dilansir Antara.

Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar.

baca juga

Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar dalam kurun waktu 2020—2022.

Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada tahun 2017.

Uang gratifikasi itu diduga diterima Gazalba bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyadh selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dan Gazalba pada tahun 2022 setelah pengucapan putusan perkara. Gazalba menerima Rp200 juta dan Riyadh menerima uang sebesar Rp450 juta, atau total gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp650 juta.

Selanjutnya uang hasil gratifikasi tersebut beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU bersama-sama dengan kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh, dan teman dekat terdakwa, Fify Mulyani.

Dengan demikian, perbuatan Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kelakuan Hakim Gazalba Saleh Dikuliti Saksi, Bolak Balik Tukar Dolar Singapura Hingga Rp 6 Miliar

Kelakuan Hakim Gazalba Saleh Dikuliti Saksi, Bolak Balik Tukar Dolar Singapura Hingga Rp 6 Miliar

News | Senin, 29 Juli 2024 | 16:21 WIB

Dipanggil Dua Kali, Kakak Hakim Gazalba Saleh Mundur Jadi Saksi Di Persidangan

Dipanggil Dua Kali, Kakak Hakim Gazalba Saleh Mundur Jadi Saksi Di Persidangan

News | Senin, 29 Juli 2024 | 13:39 WIB

Dibongkar Sales Dealer di Sidang, Gazalba Saleh Pakai Nama Kakaknya Demi Beli Alphard Rp1,07 Miliar

Dibongkar Sales Dealer di Sidang, Gazalba Saleh Pakai Nama Kakaknya Demi Beli Alphard Rp1,07 Miliar

News | Kamis, 25 Juli 2024 | 15:09 WIB

Dalih Cabut BAP soal Duit 18 Ribu Dolar Singapura ke Gazalba Saleh, Ahmad Riyadh: Saat Itu Saya Blank, Banyak Lupa

Dalih Cabut BAP soal Duit 18 Ribu Dolar Singapura ke Gazalba Saleh, Ahmad Riyadh: Saat Itu Saya Blank, Banyak Lupa

News | Kamis, 18 Juli 2024 | 22:15 WIB

Borok Dibongkar di Sidang, Eks Asisten Sebut Gazalba Saleh Loloskan Kasasi di MA Lewat Kertas Coretan

Borok Dibongkar di Sidang, Eks Asisten Sebut Gazalba Saleh Loloskan Kasasi di MA Lewat Kertas Coretan

News | Kamis, 18 Juli 2024 | 22:05 WIB

Bantah Terima Suap Rp650 Juta, Hakim Agung Gazalba: Saya Tidak Menerima!

Bantah Terima Suap Rp650 Juta, Hakim Agung Gazalba: Saya Tidak Menerima!

Video | Selasa, 16 Juli 2024 | 19:50 WIB

Gazalba Saleh Bantah Terima Uang Suap Rp 650 Juta, KPK Tak Ambil Pusing: Dia Punya Hak Ingkar

Gazalba Saleh Bantah Terima Uang Suap Rp 650 Juta, KPK Tak Ambil Pusing: Dia Punya Hak Ingkar

News | Selasa, 16 Juli 2024 | 17:52 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×