Komunitas Feminis Dukung Edukasi Alat Kontrasepsi untuk Remaja: Itu Konsep Menjadi Dewasa

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Selasa, 13 Agustus 2024 | 09:38 WIB
Komunitas Feminis Dukung Edukasi Alat Kontrasepsi untuk Remaja: Itu Konsep Menjadi Dewasa
Ilustrasi mengenal jenis-jenis alat kontrasepsi (Freepik)

Suara.com - Komunitas Jakarta Feminist yang berbasis di Jabodetabek menegaskan dukungannya dalam edukasi kesehatan reproduksi, termasuk mengenalkan alat kontrasepsi kepada remaja. Program tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan.

Menurut Direktur Program Jakarta Feminist Anindya Restuviani, memberikan pengajaran edukasi reproduksi kepada remaja juga sekaligus membantu anak bersiap diri memasuki usia dewasa.

"Kalau kita bicara tentang metode medis, mau nggak mau, kita akan bicara tentang alat kontrasepsi. Di saat kita memberikan edukasi reproduksi kepada remaja, balik lagi kita mengajarkan kepada mereka konsep menjadi dewasa itu seperti apa. Jadi pada saat kita bicara mengenalkan alat kontrasepsi ini nggak serta-merta kita cuma kasih alat," kata Anindya kepada Suara.com, dihubungi Senin (12/7/2204).

Sayangnya, saat ini masih ada salah persepsi dari masyarakat. Perempuan yang akrab disapa Vivi itu mengakui kalau masih banyak anggapan kalau memberikan edukasi tentang alat kontrasepsi kepada remaja seolah-olah mengajak mereka untuk memakainya juga.

"Dalam konteks mengenalkan itu nggak terus kita meng-encourage mereka, karena ini bagian dari edukasi reproduksi sendiri," imbuhnya.

Alih-alih menjerumuskan remaja terhadap seks bebas sebelum menikah, menurut Vivi, mengenalkan kesehatan reproduksi termasuk mengenai alat kontrasepsi justru dapat membantu mereka jadi punya kesadaran untuk bertanggung jawab.

"Kita berikan informasi yang jelas sehingga nanti saat mereka menikah, mereka memutuskan untuk menikah, mereka punya informasi yang baik dan bertanggung jawab atas dirinya sendiri," tuturnya.

Edukasi alat kontrasepsi untuk remaja itu diatur dalam PP nomor 28 tahun 2024 pasal 103 ayat 4.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril SpP, MPH sebelumnya telah menjelaskan bahwa layanan tersebut untuk memastikan kesehatan reproduksi pada remaja. Akan tetapi hanya ditujukan untuk remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan.

baca juga

Dia meminta masyarakat tidak salah persepsi dalam mengartikan pasal dalam PP tersebut. Nantinya, aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.

Sebelumnya sejumlah Anggota DPR mengecam keras penyediaan alat kontrasepsi kepada pelajar. Mereka menganggap bahwa hal tersebut menunjukan negara permissive terhadap pergaulan bebas.

"Sekarang juga, pemerintah harus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024. Selamatkan anak-anak kita, selamatkan anak-anak Indonesia," kata Anggota DPR Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amalia. 

"Kalau kita menyuruh anak-anak kita beriman dan bertakwa, tapi menyediakan fasilitas untuk melanggar ketentuan Yang Maha Kuasa. Apa (maksudnya)?" sambungnya. 

Ia pun mewanti-wanti pemerintah untuk tidak sembrono dalam membuat regulasi. Jika dibiarkan, ia khawatir akan kelalaian ini akan merusak generasi bangsa secara masif. 

"Mari kita lindungi anak-anak kita dari kelalaian pemerintah dalam membuat peraturan. Nauzubillah. Sekarang juga, pemerintah harus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024. Selamatkan anak-anak kita, selamatkan anak-anak Indonesia," katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Buat Pelajar, Legislator PKS: Nauzubillah!

Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Buat Pelajar, Legislator PKS: Nauzubillah!

News | Selasa, 13 Agustus 2024 | 09:03 WIB

Legislator PKS Kritik Keras PP Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar: Jokowi Akhiri Masa Jabatan Dengan Su'ul Khotimah

Legislator PKS Kritik Keras PP Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar: Jokowi Akhiri Masa Jabatan Dengan Su'ul Khotimah

News | Senin, 12 Agustus 2024 | 19:53 WIB

Desak Cabut PP Alat Kontrasepsi Pelajar, Legislator PKS ke Jokowi: Jangan Buka Ruang Generasi Muda Berzina!

Desak Cabut PP Alat Kontrasepsi Pelajar, Legislator PKS ke Jokowi: Jangan Buka Ruang Generasi Muda Berzina!

News | Senin, 12 Agustus 2024 | 20:05 WIB

Terkini

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

×